Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana Infrastruktur Pedesaan (IP) Tahun 2016 dengan kerugian uang negara sebesar Rp 141 Juta, Kepala Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja, Asep Gunawan, menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Kejaksaan Negeri Garut, akhirnya dijebloskan ke jeruji besi.
Kepala Kejaksaan Negeri, Azwar,SH.,MH, didampingi Kasie Intel, Dodi Wicaksono,SH.,MH membenarkan telah melakukan penahanan Kepala Desa Tegalpanjang, Asep Gunawan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Ya, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih, dan sudah memenuhi unsur terbukti melakukan tindak pidana korupsi kami langsung melakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (06/03/19).
Dikatakan Azwar, tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU NO 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi denhan ancaman maksimal 20 tahun penjara denda Rp1 Miliar.
“Kami serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Diakuinya, Kejaksaan Negeri Garut saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut, diantaranya dugaan tipikor yang terjadi di DPRD Garut, terkait anggaran pokok pikiran DPRD dan anggaran BOP DPRD Garut.