Minggu, Mei 18, 2025

Terkait Dugaan Tipikor Dilingkungan DPRD, Kejari Garut, Segera Lakukan Penyelidikan

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar,SH menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Garut, Jawa Barat, hal ini menyusul adanya aduan dari masyarakat terkait anggaran pokok pikiran DPRD dan BOP DPRD.

“Awalnya kita sudah melakukan pengumpulan data sekarang ini ada aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi baik di lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD,” ujar Azwar, Selasa (06/03/19).

Dikatakan Azwar, pihaknya juga sudah menerima bukti kwitansi adanya penjualan proyek yang dilakukan oknum anggota DPRD Garut pada pihak ketiga sebesar puluhan juta, namun setelah menerima uang untuk proyek kegiatan pembangunan kegiatannya tidak ada.

“Kita ada dua perkara yang akan ditangani diantaranya terkait anggaran pokok pikiran DPRD senilai Rp150 Miliar dan anggaran BOP DPRD yang dikelola oleh Sekretariat DPRD yang mana anggarannya mencapai Rp.46 Miliar,” katanya.

Dalam BOP DPRD, banyaknya aduan fiktif perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD dan unsur pimpinan dalam melaksanakan kunjungan kerja. Penyimpangan anggaran SPPD diambil sedangkan melakukan perjalanan dinas tidak.

“Kita juga akan lakukan penyelidikan sampai tuntas terkait BOP DPRD yang anggaran di simpan di Sekretariat DPRD,” tegasnya.

Terkait pemanggilan anggota DPRD dan unsur pimpinan DPRD, kata Azwar, akan dilakukan secepatnya, namun, akan meminta ijin dahulu Gubernur Jawa Barat untuk anggota DPRD dan Pimpinan DPRD sedangkan untuk kesekretariatan secepatnya akan dilakukan pemanggilan.

“Kalau anggota DPRD dan unsur pimpinan DPRD harus seijin Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu,” ucapnya.

Terkait anggaran pokok pokir DPRD, aku Azwar, memang rawan terjadinya penyimpangan. Apalagi saat ini di tahun politik pemilihan legislatif.

“Sejak awal kita sudah menyampaikan dalam pokir DPRD tidak boleh ada intervensi anggota DPRD serta keterlibatan dalam menentukan pihak rekanan,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru