H.Deden Pengamat Kebijakan Publik
Pewarta : Achyar Matondang/RS
Koran SINAR PAGI, Kota Bogor,- Surat balasan panitia Bogor Street Festival (BSF) CGM 2019 tertanggal 25 Februari 2019 yang ditandatangani Arifin Himawan dengan nomor 247/CGMBGR/KPNT/DCLR-E/II/2019 disesalkan Pengamat Kebijakan Publik, H.Deden karena dinilai menunjukkan sikap arogan.
Dalam surat kronologis yang dibuat oleh Yogi Hutabara menyebutkan secara terang-terangan dan mengakui serta menuding banyak wartawan tidak jelas hanya karena menggunakan handphone. Padahal panitia BSF CGM telah mengeluarkan KTA peliputan yang dibagikan kepada sejumlah wartawan peliput acara tersebut tanpa ada persyaratan.
“Kalau begitu panitia Bogor Street Festival CGM tidak punya niat baik”, kata H Deden di Lobby Hotel Pangrango 2, Senin (04/03/19).
H.Deden menuturkan semestinya panitia penyelenggara mengundang Pokja Wartawan maupun FPII Korwil Kota Bogor untuk duduk bersama dan berdialog untuk mencari kebenaran sehingga terjadi musyawarah yang baik.
Namun kenyataannya, panitia BSF malah melayangkan surat balasan yang bernada berseteru dan terkesan mau menang sendiri. Oleh karena itu Pokja bisa saja menempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran tersebut.
Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Pokja Wartawan Kota Bogor, H.Bustanul Daham, melancarkan protes keras kepada panitia BSF CGM, ucapan tersebut dianggap suatu perbuatan diskriminasi (membedakan-bedakan) dan suatu pelecehan nama baik terhadap profesi wartawan.
“Di jaman teknologi yang serba canggih ini, hampir semua orang melakukan berbagai aktifitas menggunakan handphone. Begitu pun dengan wartawan, terlebih wartawan media online. Mereka lebih memilih menggunakan kamera handphone agar lebih cepat dalam mengirim data berita. Kami anggap ini merupakan perlakuan diskriminasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan”, tandas Bustanul Daham.
Oleh karena itu, dirinya akan meminta pertanggungjawaban atas ucapan yang dilontarkan Jogi Hutabarat yang telah dianggap melecehkan dan pencemaran nama baik wartawan itu.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban atas ucapan yang dilontarkannya itu melalui jalur hukum atas kasus pelecehan dan pencemaran nama baik wartawan”, ujarnya lagi.