Rabu, Mei 14, 2025

Kuswara S. Taryono, SH.,MH, Dkk : Bebaskan Hendry Hidjaja Dari Tuntutan Hukum

Pewarta : Meli
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Bandung,- “Membebaskan Hendry Hidjaja dari Dakwaan, melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabatnya.;

Demikian antara lain dikemukakan Kuswara S.Taryono, SH.,MH dan Firdaus H,SH dalam sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Bale Bandung (28/02/19). Para Penasehat Hukum Hendry Hidjaja alias Koka itu berpendapat bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh terdakwa adalah sah.

Dari Nota Pembelaan tersebut, hal yang dapat dicatat dalam persidangan tersebut antara lain, terdakwa tanpa ragu telah membelinya dari O. Suhaimi pada tahun 1991. Dari puluhan tahun setelah dimiliki, dan baru sekarang dipersoalkan oleh Husen Lumanta saat terdakwa akan mengurus sertifikat tanahnya ke BPN Kabupaten Bandung.

Kalau ada permasalahan terhadap tanah yang dimiliki oleh terdakwa seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui perdata sedangkan melalui hukum pidana adalah yang terakhir, ultimum remedium.

Terdakwa yang dituntut selama 2 tahun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Pasal 266 ayat (2) KUHPidana adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dari uraian unsur yang menurut pasal tersebut, pelapor seharusnya adalah O. Suhaimi karena tanda tangannya dinyatakan non identik sesuai hasil Labrim Forensik Mabes Polri, bukan orang lain.

Tentang adanya kerugian Husen Lumanta sebesar Rp.1.500.000.000,- yang disebut dalam Surat Tuntutan JPU harus dibuktikan melalui perdata bukan melalui perkara pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba setelah JPU maupun Penasehat Hukum masing -masing pada tuntutan dan pembelaannya.

Sebelumnya Hendry Hidjaja dituntut dengan sengaja memakai Akte yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran sehingga menimbulkan kerugian bagi korban yaitu Husen Lumanta setidaknya Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Penggunaan akte tersebut ditujukan atas kepemilikan sebidang tanah di daerah Cangkuang Kulon Kabupaten Bandung.

Hendry Hidjaja menurut JPU Syarifudin, SH dan Eviyanto, SH pada tanggal 25 Agustus 2015 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bandung, terdakwa memasukkan permohonan untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sebagaimana letter C yang terletak di Cangkuang Kulon atas persil 90 III S yang tercatat di Buku C atas nama Kandi Nyi Ena yang oleh terdakwa akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana ketentuan, terdakwa menggunakan AJB (Akta Jual Beli) No.164/Dayeuh Kolot/1991 tanggal 23 Maret 1991 sebagai bukti alas hak yang dijadikan dasar kepemilikan oleh terdakwa tanah dari O Suhaemi berikut tanda tangan oleh Anang Sumanang padahal transaksi tersebut tidak ada terjadi karena O Suhaemi tidak mempunyai tanah dengan persil 90 IV S dan juga tanda tangan yang ada dalam AJB No. 164/Dayeuh Kolot/1991 tanggal 23 April 1991 bukan tanda tangan O.Suhaemi berikut tanda tangan Anang Sumanang yang merupakan suami O.Suhaemi.

Bahwa bidang tanah/objek yang diakui oleh terdakwa tersebut sebenarnya milik Husen Lumanta yang dibelinya pada tahun 1990 dari Kandi Nyi Ena (alm) sesuai dengan AJB No. 306/Dayeuh Kolot/1990 tanggal 23 April 1990 yang diterbitkan oleh PPTAS Cangkuang Kulon.

Selanjutnya bahwa sesuai dengan berita acara No. 2345/DTF/2018 tanggal 25 Juli 2018 Tentang Hasil Pengujian Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri dengan kesimpulan tanda tangan O. Suhaemi tersebut non identik sebagaimana objek surat AJB No. 164/Dayeuh Kolot/1990 tanggal 23 April 1991.

Selain itu dalam pembuatan warkah, terdakwa memerintahkan Cecep Ahmad untuk membuat warkah yang seolah-olah yang ada dalam persil 90 IV S tersebut adalah memang milik terdakwa yang gunanya sebagai dasar pembuatan SHM

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru