Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Mulai Pkl.05.00 wib ratusan Pol PP Kabupaten Sumedang kembali menertibkan, para Pedagang Kaki Lima (PKL) di 4 titik pusat Kota Sumedang.
Adapun lokasi yang ditertibkan kali ini yaitu PKL di Jalan Tampomas, di Jalan Panyingkiran, Sebelas April dan PKL seputar Taman Endog.
Dikatakan Kasatpol PP Asep Sudrajat, penertiban ini dilakukan karena Sumedang perlu suasana yang tertib
“Penertiban ini dipimpin langsung oleh Pak Sekda”, ujar Asep di lokasi kepada koransinarpagijuara.com, Kamis, (28/2/19).
Dari hasil penertiban dikatakan Asep, ada ratusan PKL yang berhasil diamankan.
Ada sekirtar 400 PKL yang berhasil ditertibkan kali ini dari 4 titik tersebut, yang dilakukan sejak Pukul 05.00 pagi tadi”, jelasnya.
Ia berharap para PKL bisa menempati tempat yang baru.
“Untuk para PKL sebaiknya bisa menempati tempat jualan yang sudah disediakan oleh Pemkab Sumedang”, ujarnya lagi.
Hal senada disampaikan oleh Sekda Sumedang Herman Suryatman, melalui Kabag Humas nya Asep Tatang mengatakan, jika penertiban itu merupakan upaya pemerintah untuk lebih membuat nyaman dan sejahtera para warganya.
“Kami tahu dari penertiban itu ada efeknya terhadap para PKL, saat pindah ke tempat baru, awalnya pasti sepi, namun hal itu mesti kami lakukan demi tertibnya warga Sumedang”, ujarnya.
Diakuinya, untuk perubahan tempat ini memang tak mudah dilakukan karena menyangkut sepinya pembeli tapi kata Asep Pemkab pun tak tinggal diam.
“Pihak Pemkab sudah berupaya menanggulangi kesulitan para pedagang, diantaranya dengan menggratiskan tempat selama 6 bulan, juga menyuruh para ASN, untuk belanja ke sana, selain itu kedepan angkotpun akan diarahkan melewati jalur itu, agar pasar jadi ramai”, ujarnya.
Sementara sikap kontradiktif ditunjukan PKL yang tak terima atas perlakuan ini, mereka meradang atas penertiban yang sudah dilakukan 3 kali ini.
Ketua Himpunan Warga Pasar (Hiwapa), Asep Rohmat, melalui Pengurus nya Dody Lubis, mengatakan,
“Pengusiran ini sudah ke 3 kalinya, kami benar – benar sangat kecewa atas perlakuan Pemkab Sumedang yang tidak adil, Pemkab beraninya cuma ke pedagang kecil saja, padahal ada juga 5 kios yang dibangun oleh pengusaha yang tidak sesuai dari site plan nya tapi Pemkab tidak berani menggubris, tapi ke kami terus – terusan diusir, ini benar – benar tak adil”, ujarnya.
Dikatakanya keberadaan 5 kios itu jelas – jelas diluar site plan dan berindikasi terhadap pelanggaran pidana.
“Pelanggaran site plan itu sesuai di aturan undang – undang ada pidananya jadi itu panggaran berat karena pidana, tapi kami cuma pelanggaran Perda yang sifatnya administaratif, tapi kok perlakuan ke kami lebih keras, sementara pelanggaran 5 kios yang jelas – jelas ada pidananya, Pemkab seolah tutup mata, ini jelas tak adil dan kami benar – benar kecewa”, pungkas Dody.