Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang– Terkait adanya 3 caleg honorer Kemenag Sumedang yang sudah mendapatkan uang sertifikasi, masing – masing dari partai PAN, PKB, dan PPP yang berada di dapil 2 (dua) dan 6 (enam), maka Ketua KPU Sumedang Ogy Ahmad Fauzi juga mantan Ketua KPU, Hersa Santosa angkat bicara.
Dihubungi melalui Whatt App, (Minggu, 24/2/19), Ogy, kepada koransinarpagijuara.com mengungkapkan tak perlu mundur bagi honorer, pasalnya tak ada yang mengatur terkait honorer, intinya kata Ogy, tidak ada larangan baik di Undang – Undang No. 7 tahun 2017 atau pun di PKPU.
Dituturkan Ogy, yang terkena aturan untuk mundur saat mencalonkan diri menjadi caleg diantaranya ada beberapa jabatan,
“Seperti dikatakan di PKPU No. 20 tahun 2018 pasal 7 poin k, l, h diantaranya, pertama, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Wali Kota, kedua, Kepala Desa, ketiga, Perangkat desa, ke empat, Aparatur Sipil Negara (ASN), ke lima, anggotabTNI, ke enam, Anggota POLRI, ke tujuh, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan atau karyawan BUMN, BUMD, BUMDesa, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara”, jelas Ogy di WA.
Di hari yang sama, senada dengan Ogy, mantan Ketua KPU Hersa Santosa pun yang sebelumnya digantikan Ogy turut memberikan pendapat,
“Tak perlu mundur walaupun honorer itu sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi karena sesuai perundang – undangan Pemilu dan peraturan di PKPU tentang pencalonan tak ada yang mengatur tentang honorer harus mundur”, ucap nya saat menghubungi koransinapagijuara.com, (Minggu,24/2/19).
Dikatakannya lagi, sah – sah saja honorer mencalonkan tanpa mesti mundur, kerena itu sudah sesuai dengan peraturan tentang kepemiluan.
“Jadi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) saat itu, disaat saya masih menjadi Ketua KPU Sumedang sudah benar adanya”, pungkasnya di WA.