Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Warga Desa Cimuja Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Jawa Barat merasa kecewa saat datang ke kantor desa, pasalnya undangan resmi dari Kepala Desa Cimuja, Euis Naryati yang isinya akan mengadakan silaturahmi antara warga dan anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, H.Yomanius Untung di gedung aula desa, ternyata dibatalkan sepihak oleh Kepala Desa Cimuja, Sabtu (23/02/19).
Kenyataan itu diungkapkan oleh seorang warga Dusun Badama, yang identitas nya tak ingin diungkapkan,
“Harusnya di desa ini ada yang koloteun, jika acaranya tidak jadi, mesti nya ada pemberitahuan pembatalan melalui surat juga, saya kan tahunya pertemuan dengan Pak Untung (Aggota DPRD Jawa Barat dari Golkar – red) sesuai di undangan, hanas sudah bawa proposal”, ujarnya saat di kantor Desa Cimuja.
“Betul, pembatalan itu harus jelas alasanya jangan tiba – tiba, soalnya orang – orang yang datang ke desa ini, tujuanya ingin bertemu dengan anggota Dewan Propinsi, Pak Untung sesuai di undangan tersebut”, ujar warga lain yang identitas nya juga tak ingin diungkapkan.
Dikatakan salah seorang staf desa, jika acara yang sedang berlangsung ini merupakan tausyiah.
“Ini tausyiah dalam rangka memperingati milangkala Desa Cimuja yang jatuh tepat hari ini, ( Minggu, 23/2/19 – red) dan resepsinya nanti hari Kamis tgal 28 ini (28/02/19 – red)”, ujar Yeyet Ataemi, saat ditanya koransinarpagijuara.com, ditempat terpisah
Sementara itu saat ditanya, Kepala Desa Cimuja Euis Naryati, mengakuinya jika pembatalan itu memang atas inisiasinya.
“Saya yang membatalkan acara silaturahmi ini, karena saya khawatir terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, ditahun politik ini”, ujarnya singkat.
Saya, ucap Euis lagi, sudah memberitahukan pembatalan ini langsung ke Pak Untung juga ke masyarakat kemarin lewat lisan dan juga tadi di depan forum, ungkap nya.
Tapi ia pun tak menampik jika warga yang datang di aula desa, ingin sekali bertemu dengan H. Yomanius Untung.
“Ya, tadi juga masyarakat yang hadir mereka menyatakan ingin bertemu dengan Pak Untung”, ucap Euis selepas acara.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwascam Cimalaka, Dadang Iskandar, menjaskan untuk menggunakan tempat di aula desa untuk reses tidak bermasalah,
“Acaranya harus benar – benar reses sesuai aturan dan reses itu tentunya untuk menyerap aspirasi masayarakat, dan selama reses tidak ada acara kampanye”, jelasnya.
Diterangkan Dadang, jika ia pun sebelumnya, dapat informasi dari orang Desa Cimuja akan diadakan reses.
“Sebelumnya ada orang desa yang menginformasikan ke saya jika di Desa Cimuja akan ada reses, mungkin kegiatan ini yang dimaksud”, ujarnya lagi.
Dan ditegaskan Dadang lagi, bila reses itu tdak masalah, yang bermasalah didalam kegiatan reses dimanfaatkan untuk kampanye.
“Jika reses digunakan untuk kampanye maka hal itu melanggar pasal 280 ayat 1 (satu) huruf h, dan pasal 521 UU No.7 Tahun 2017, yang mengatakan sangsinya 2 (tahun) penjara dan denda sebesar Rp 24.000.000”, tukasnya.
Alasan lain, kenapa acara reses tidak diperbolehkan menjadi ajang kampanye, karena menurut Dadang, hal itu menggunakan anggaran negara.
“Reses itu menggunakan anggaran negara dari APBN, juga tentunya fasilitas negara, jadi jika melakukan kampanye hal itu jelas melanggar aturan”, pungkasnya.