Pewarta : Dede M Ramlan
Koran SINAR PAGI, Purwakarta,- Terkait masalah pengusiran awak media oleh Dedi Mulyadi, suami dari Bupati Purwakarta, saat liputan kegiatan yang dilaksanakan DPMD Kabupaten Purwakarta di Plaza Hotel, Rabu 20 Februari 2019 lalu, mendapat reaksi keras dari para jurnalis se Indonesia, terutama dari kalangan Jurnalis Purwakarta.
Dadang Aripudin, Ketua Ikatan Wartawan Online Purwakarta menilai, tindakan pengusiran yang dilakukan Dedi sebagai sebuah tindakan tidak terpuji yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang publik figur seperti dirinya.
“Semestinya yang bersangkutan tidak melakukan pengusiran apalagi dengan bahasa yang tidak patut diutarakan” ucapnya.
Menurutnya, hal ini memicu kemarahan para awak media, sehingga para jurnalis Purwakarta akan melakukan aksi damai bahkan akan membawa ke ranah hukum, sebagai bentuk protes terhadap perbuatan Ketua Tim Pemenangan Daerah Jawa Barat pasangan Capres 01 ini.
“Tadinya kita akan lakukan aksi damai di depan BTN jalan tengah pada hari Jum’at kemarin, namun terpaksa kita tangguhkan, karna ada hal yang harus di kaji ulang,” jelas Dadang
Namun kata dia lagi, aksi akan tetap dilakukan, pada hari Senin (25/02/19) mendatang dengan menurunkan lebih banyak dengan wartawan IWO dan solidaritas dari organisasi lainnya yang sudah menyatakan kesiapannya untuk turut bergabung dalam aksi.
Hal senada dikatakan oleh Heriyanto dari Wartahukum.com, “Perlakuan Dedi Mulyadi sudah jelas melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 (1) dan menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers,” tegasnya.
Disebutkan, dalam ketentuan pidana pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait upaya menghalang-halangi awak media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
“Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam Undang- Undang Pers,” tutur Heri.
Ditambahkan Heri, dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Menurut Heri, kasus pelarangan untuk liputan oleh suami dari Bupati Purwakarta yang notabene Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawabarat yang sekaligus Calon Legislatif DPR RI juga Ketua Tim kemenangan Daerah Pasangan Capres 01 Jokowi – Ma’ruf di Jawa Barat, jelas melanggar UU Pers.
“Kami para wartawan mengecam keras tindakan pengusiran yang dilakukan Dedi Mulyadi dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami juga berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat para pejabat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan, jangan seenaknya main usir,” pungkasnya.