Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- DPD Laskar Indonesia desak Pemkab Garut untuk berkomitmen dan kosisten dalam pelindungan lahan pangan berkelanjutan, baik sebagai implementasi regulasi UU, Perda dan implementasi dalam menyusun rencana pembangunan RPJMD 2009 sampai dengan 2024 yang selaras dengan penataan tata ruang sesuai dengan UU no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan.

Ketua DPD Laskar Indonesia, Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi mengatakan, adanya alih fungsi lahan pertanian patut diduga kurang konsistennya Pemkab.Garut dalam melindungi lahan pertanian, menurutnysla, komitmen dan konsistensi sangat diperlukan agar percepatan pembangunan dan keseimbangan alam untuk masa kini dan masa mendatang perlu untuk direncanakan agar lahan pertanian dilindungi.
“Kami mendesak Pemkab.Garut mempunyai data RDTR kecamatan desa dan kelurahan, agar rakyat yang ada didesa ikut mengawal pengawasan dengan kewenangan pemerintah daerah dan desa, desa bisa saja membuat tata ruang desa berupa Perdes (Peraturan Desa) sesuai dengan peraturan perundang undangan untuk melindungi lahan pertaniaan dari aspek tata ruang,” ucapnya, Kamis (21/02/19).
DPD Laskar Indonesia mengkritik terkait lemahnya koordinasi antar intansi terkait rekom izin untuk pembangunan sehingga masing – masing intansi berkordinasi dakam melindungi lahan pertanian berkelanjutan, pungkasnya.