Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab.Bandung,- Akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas dan tim monitoring dari instansi terkait, yakni seksi Sarana, Bidang SMP. Dinas Pendidikan Kab. Bandung. Dari hasil pantauan tim liputan KSP, banyak pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung 2018, diantaranya seperti penataan ruang Parkir dan pembangunan Gapura di SMPN 2 Ciwidey masih terlihat belum diselesaikan, rehab dua lokal tahun anggaran 2017 pun tidak selesai
Tidak selesainya sejumlah proyek fisik tersebut tentu saja akan berdampak pada terganggunya proses belajar-mengajar. Selain itu, keterlambatan dalam penyelesaian proyek juga diperkirakan menimbulkan biaya-biaya lain agar proses belajar mengajar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,
Penataan ruang parkir dan pembangunan Gapura yang bersumber dari Dana APBD 2018 sebesar 75 juta tersebut seharusnya selesai bulan Oktober 2018 namun hingga berita ini dirilis, masih belum juga rampung
Sangat disayangkan, Seksi Sarana Disdik Kab. Bandung, seolah tutup mata terhadap mangkraknya pembangunan fisik dilingkungan SMPN 2 Ciwidey.
Di tahun yang sama, SMPN 2
Ciwidey juga mendapat bantuan jambanisasi dengan Anggaran Rp 98 jt, namun dari hasil investigasi tim liputan KSP, terdapat ketidak sesuaian dengan RAB, yakni pada penggunaan besi kolom menggunakan ukuran 8 inci sedangkan ketentuan RAB 10,5 inci, hal itu diketahui bahkan sengaja dilakukan oleh Kepala sekolah.
Kepala SMPN 2, tidak berhasil ditemui untuk dikonfirmasi. Saat Kasi Sarana, Bidang SMP Disdik Kabupaten Bandung, Dr Aan Rohanda dikonfirmasi oleh KSP soal pembangunan fisik di SMPN 2 Ciwidey, yang bersangkutan menyatakan sudah maksimal melakukan pengawasan, bahkan sudah beberapa kali menegur Kepala Sekolah agar secepatnya menyelesaikan semua pekerjaan nya fisik. “Ini bukan pihaknya saja yang mengawasi, pihak konsultan pengawas dinilai tidak tegas di lapangan, “kata Aan.
Menanggapi banyaknya proyek-proyek fisik yang tidak selesai tepat waktu sebagaimana disebut di atas, banyak kalangan menilai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (khususnya) kurang transparan untuk mengungkapkan proyek mana saja yang pekerjaannya di cut off maupun yang dibayar 100 persen.
Secara umum, Pemkab Bandung seharusnya memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah maupun rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Pemberian sangsi tersebut, selain menegakan aturan, juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaksana pekerjaan fisik baik yang bersifat swakelola maupun oleh rekanan.