Pewarta : Avenk/Idhoy
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Nama LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) 93,1 FM Kota Sukabumi, diganti menjadi Swara Perintis RSPD Kota Sukabumi.
Pergantian nama tersebut, ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi, melalui Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi tentang LPPL Radio Kota Sukabumi, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (07/02/19) diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, H.Achmad Fahmi menjelaskan, ditetapkan dan disahkannya LPPL Swara Perintis RSPD Kota Sukabumi ini, untuk memenuhi persyaratan penyelenggaraan LPPL Radio Kota Sukabumi, sesuai dengan pasal 9 ayat 1 A Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
Diharapkannya, Swara Perintis RSPD menjadi media penyiaran di Kota Sukabumi yang memiki peran penting, strategis dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi pendidikan, kebudayaan dan hiburan kepada masyarakat, sehingga dapat mendukung terhadap kelancaran dan keberhasilan pembangunan, serta kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Selain itu, LPPL Swara Perintis RSPD Kota Sukabumi ini juga diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai media informasi pendidikan dan hiburan yang sehat, serta kontrol dan perekat sosial, pelestari budaya serta koordinasi dan kemitraan dengan lembaga penyiaran radio daerah lainnya, termasuk dengan media masa dan para pemangku kepentingan lainnya dengan berorientasi pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Ditetapkan dan disahkannya LPPL Swara Perintis RSPD Kota Sukabumi ini, harus segera disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Sukabumi Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi tentang LPPL Radio Kota Sukabumi, H.Olih Solihin menjelaskan, ditetapkan dan disahkannya Raperda Kota Sukabumi tentang LPPL Radio Kota Sukabumi menjadi Perda Kota Sukabumi secara definitif ini, sesuai dengan peraturan baru, bahwa Perizinan Radio termasuk Radio Pemerintah Daerah, harus berdasarkan Perda.
Tapi, apabila sudah memiliki ISR (Izin Siar Radio), hanya tinggal melengkapi persyaratan lainnya yang belum dipenuhi, “Untuk LPPL RSPD Kota Sukabumi ini sudah memiliki Izin Prinsip dan ISR, namun karena ada peraturan baru, perizinannya harus berdasarkan Perda,” pungkasnya.