Senin, Maret 24, 2025

Soal LHP, DPRD Harap BPK Jawab Sanggahan PT BMK

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,– Komisi C DPRD Medan berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjawab sanggahan dari pihak rekanan kontraktor PT Budi Manggun Karso (BMK) dan Dinas Perkim Medan terkait temuan BPK menyangkut Laporan Harian Pekerjaan (LHP).

Hal ini katakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Staf Aset Pemko Medan, Dinas Perkim Medan dan Rekanan Kontraktor PT Budi Mangun Karso, Senin (04/02/19) di gedung DPRD Medan.

“Jangan menimbulkan persoalan-persoalan baru, atau kerugian-kerugian baru,”kata Boydo. Selanjutnya, denda itu muncul karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek bangunan pasar Kampung Lalang, setelah adanya penambahan waktu pekerjaan tersebut.

Namun pihak rekanan merasa denda tersebut yang dikeluarkan BPK terlalu tinggi sebesar Rp.3,1 miliar atau sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek senilai Rp.26 miliar, Padahal kata Boydo rekanan baru menerima 20 persen dari nilai peroyek, jadi rekanan sudah mempunyai etika baik untuk menyelesaikannya dan akan meyerahkan bangunan yang dikerjakan ke Perkim Medan.

“Agar para pedagang bisa berdagang di lokasi yang telah dibangun tersebut,” katanya.

Minggu depan komisi C kembali menjadwalkan RDP memanggil BPK, PD Pasar, Dinas Perkim, Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun Kasro.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru