Minggu, Maret 23, 2025

Polres Ogan Ilir Sosialisasi Lahgun Narkoba Dengan Bos Orgen Tunggal

Pewarta: Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Demi menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta upaya mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba, Polres Ogan Ilir mengadakan acara sosialisasi dengan para pemilik usaha Orgen Tunggal, Jum’at (01/02/19), di Gedung Serbaguna Polres Ogan Ilir.

Acara tersebut mengusung tema, “Melaui Focus Group Diskusi (FGD) dan Silahturahmi Kamtibmas Kita Tingkatkan Penertiban Orgen Tunggal di Kabupaten Ogan Ilir”.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengungkap, sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengatasi maraknya peredaran dan penyalahgunaan (lahgun) narkoba dikalangan masyakat Ogan Ilir.

“Sosialisi dengan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan para pemilik usaha organ tunggal di wilayah kabupaten ogan Ilir ini dilakukan memgingat efek buruk narkoba yang akan merusak generasi anak bangsa,” katanya.

Menurutnya, orang yang mengkomsumsi narkoba kesadarannya hilang dan tidak tau apa yang diperbuat, itu sangat merusak baik bagi dirinya dan meresahkan masyarakat, tuturnya.

Ia berharap para pemilik organ tunggal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir tidak lagi menggunakan musik remix dalam setiap penampilannya, karena disitu rawan terjadi penyalahgunaan narkoba, tukasnya.

Menurut Arda Munir, sesuai Perda no 16 tahun 2018 yang mengatur operasional tempat hiburan, pada Pasal 5, dikatakan, kehadiran Perda sebagai pedoman, untuk mengatur kegiatan tempat hiburan masyarakat ogan Ilir.

“Izin untuk tempat hiburan seperti, kelab malam, cafe dan toko itu urusan Bupati yang mengeluarkan izin, melaui dinas satu pintu, sedangkan dalam bentuk pengawasan Perda melalui Kasat Pol PP untuk melakukan penertiban,” ucapnya.

Sedangkan izin mengumpulkan orang dalam keramaian, seperti izin keramaian, izin tersebut melaui polsek atau polres melaui surat pengantar dari kepala desa yang mengeluarkan izin.

“Jadi untuk melakukan penertiban yang mengeluarkan izin dari pihak kepolisian, seperti izin keramaian, salah satunya penampilan organ tunggal yang menyajikan musik remix,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru