Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Sejumlah warga Desa Cibiuk Kidul, Kabupaten Garut, kembali diresahkan dengan mahalnya biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) yang dipungut oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) hingga mencapai Rp.1.000.000.
Padahal jika berdasarkan aturan PP No48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pendaftaran nikah sebesar Rp.600 ribu.
Salah satu warga Isah warga Kampung Pasantren mengatakan, saat pendaftaran pernikahan anaknya oleh P3N atau yang lebih dikenal dengan sebutan lebe dikenakan biaya sebesar Rp.1.000.000 untuk setiap perkawinan.
“Ya, biaya nikah yang dibayarkan pada petugas sebesar Rp 1.000.000. Biaya tersebut langsung diminta oleh P3N,” ucapnya, Jum’at (01/02/19) saat ditemui di salah satu rumah tetangganya di Kampung Pasantren.
Mahalnya biaya nikah tersebut, kata Isah, sangat disayangkan, padahal, dirinya masuk dalam kategori tidak mampu seharusnya dibantu bukan malah dimanfaatkan.
“Kalau biayanya Rp 600.000 lumayan sisanya bisa dibelikan kebutuhan lainnya, asa teung teuingeun,” tandasnya
Sementara Kemenag Garut, H.Undang Munawar mengatakan, terkait mahalnya biaya nikah di Kabupaten Garut, seperti yang terjadi di Kecamatan Cibiuk Kidul, yang dilakukan oleh Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) yang berada di tingkat desa, sulit untuk diberikan sanksi, karena P3N bukanlah petugas dan pegawai Kementerian Agama, tegasnya
“Kami sulit untuk memberikan sanksi dan tindakan terhadap P3N tersebut,” ucapnya
Dikatakan Undang, untuk biaya nikah sesuai dengan aturan yang berlaku adalah Rp.600 ribu itu bagi yang melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA. Jika dilakukan di KUA tidak dikenakan biaya satu rupiah.
“Nah kalau yang saat ini terjadi di Kecamatan Cibiuk, kita akan telusuri di setorkan pada siapa dana lebihnya, namun, jika masuk ke pihak KUA maka akan kita tindak,” cetusnya.
Dijelaskannya, untuk proses pendaftaran pernikahan seharusnya dilakukan di KUA, sedangkan untuk proses pembayaran itu dilakukan di Bank. Soalnya, biaya yang masuk sebesar Rp 600 ribu itu masuk ke Kas negara.
“Sekarang ini sudah tidak ada lagi istilah P3N, karena tidak ada SKnya. Dalam pengurusan pernikahan itu langsung dilakukan di KUA yang ada di tingkat Kecamatan,” ucapnya.
Ia juga berharap, seluruh masyarakat di Kabupaten Garut, jika hendak melangsungkan pernikahan sebaiknya dilakukan di kantor KUA secara langsung tanpa melalui perantara, untuk menghindari kejadian yang tidak di inginkan, salah satunya pengenaan biaya yang melampaui batas.
“Saya tegaskan kembali, sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya P3N. Jika masih ada itu bukan pegawai KUA dan Kemenag. Tanya saja punya SK atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui di Desa Cibiuk Kidul, sebelumnya ramai dengan kasus pungutan liar pada program PTSL yang melebihi biaya yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Bahkan, kasus tersebut sudah diakui oleh Kepala Desa Cibiuk Kidul yang dituangkan dalam surat pernyataan.