Minggu, Mei 25, 2025

Komisi C Terima Berkas Bukti Temuan Penyebab Kisruhnya Pasar Marelan

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Kisruh pedagang Pasar Marelan terus bergulir hingga ke Wakil Rakyat. Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara dipimpin oleh Saharuddin selaku Koordinator, menyerahkan berkas bukti temuan penyebab kisruhnya Pasar Marelan tersebut kepada Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Senin (28/02/19) siang.

Sebelumnya, di ruang Komisi C lantai 3 gedung DPRD Medan, pihaknya menggelar pertemuan dengan agenda mendengar pernyataan sikap yang dihadiri oleh mewakili PD Pasar dan juga mewakili para pedagang Pasar Marelan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, para pedagang menuntut agar Direksi PD Pasar Kota Medan yang melakukan pembiaran terhadap kisruh Pasar Marelan dan sudah diperiksa oleh Ditreskrimsus Tipikor Polda Sumut segera dicopot.

“Usut perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dan PD Pasar tentang penyerahan dan pengelolaan dan pemanfaatan pasar marelan tanggal 1 Maret 2018 yang diduga perjanjian fiktif berbau korupsi. Karena, dalam pasal 2 di perjanjian tersebut rincian bangunan, sudah termasuk kios di lantai 1 dan lantai 2 tetapi pada kenyataannya kios tersebut tidak ada dan kios tersebut di bangun P3TM dan di jual kepada pedagang dan pedagang di wajibkan membayar fee pembangunan tempat berjualan kepada PD Pasar Kota Medan,” jelas Rahmadsyah.

Usai membacakan pernyataan sikap tersebut, pihaknya memberikan Bundelan berkas bukti kepada Komisi C DPRD Medan.

“Karena saya hanya sendiri, tidak bisa mengambil keputusan. Nanti akan saya bawa berkas ini kepada ketua yang kemudian akan menjadi rapat kami, dan disini juga kita minta agar persoalan ini jangan berlarut-larut. Kepada PD Pasar seperti yang mereka minta hanya yang 57 pedagang itu saja, PD Pasar segera mencari solusi nya,” jelas Dame Duma Sari Hutagalung didalam ruang Komisi C.

Sementara itu, Koordinator Gerbrak Sumut, Saharuddin, menjelaskan maksud kedatangannya ke gedung DPRD Medan tersebut.

“Hari ini kan memang kedatangan kita ke komisi C selain menyampaikan beberapa temuan terkait dengan kisruh pasar marelan, kita mendesak agar komisi C segera memfasilitasi itu kesepakatan terakhir ada 57 lapak yang diminta oleh pedagang yang sekarang ini belum mendapatkan lapak,” bebernya.

Ia juga meminta agar PD Pasar mempublikasikan daftar 800 lapak pedagang yang terdata di PD Pasar.

“Tinggal itu saja kita fikir ya, yang 800 lapak itu tolong di publikasikan siapa-siapa pemiliknya. Kalau diantara 800 itu ternyata ada yang bukan pedagang, ya kita fikir dikeluarkan saja. Dimasukkan yang benar-benar pedagang, pedagang ini kan bukan mencari kaya, mereka mencari hidup. Inang-inang kita ini hanya berharap untung seribu, dua ribu dari dagangan mereka untuk jajan anaknya besok dan biaya sekolah anaknya,” tegasnya.

“Jadi, jangan di dzholimi pedagang kecil ini. Kami terus akan memperjuangkan nasib pedagang kecil yang di dzholimi ini sampai PD Pasar memberikan lapak kepada mereka,” tambahnya.

Bahkan dirinya membeberkan penyebab kisruh yang terjadi antara para pedang dengan pasar marelan.

“Kita fikir kerjasama antara P3TM dan PD Pasar dalam hal pengelolaan ini, inikan terjadi polemik juga, terjadi semacam konflik internal mereka. Jadi ini sebenarnya tadi yang menjadi alasan paling substansi kenapa sampai hari ini mereka belum juga menyelesaikan yang 57 lapak itu. Bisa jadi karena perjanjian-perjanjian kemarin, ada sejumlah fee yang harus dibayar oleh P3TM dan P3TM juga merasa modalnya belum kembali, ini jadi ada tarik menarik begitu,” pungkasnya.

Sementara itu, Rahmadsyah membeberkan beberapa berkas yang diserahkan kepada Komisi C DPRD Medan.

“Berkas yang kami serahkan ialah perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dengan PD Pasar. Perjanjian kerjasama itu, disitu diserahkan sejumlah kios di lantai 1 dan lantai 2, tapi pada faktanya dilapangan itu kosong dan tidak ada kios nya dalam artian adalah perjanjian fiktif. Persoalan itu sedang di proses di pengadilan dan di supervisi oleh KPK,” ungkap Rahmadsyah.

“Yang kedua adalah adanya fee, fee yang harus dibayarkan pedagang kepada PD Pasar, juga sudah di supervisi oleh KPK dan saya sudah mendapat jawaban surat dari KPK untuk supervisi itu. Jadi, yang paling pokok itu adalah pedagang yang 57 itu, itulah berkas-berkas yang kita serahkan kepada Komisi C untuk bisa mengeluarkan rekomendasi kepada walikota Medan agar apa yang menjadi tuntutan kita itu bisa dilaksanakan sesegera mungkin, agar kisruh pasar marelan ini tidak berlarut larut,” tambahnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru