Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa dan alokasi Dana Desa, dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kedua orang oknum kades tersebut adalah YL, Kades Cibuntu (2016- 2017), Kecamatan Simpenan diduga menyelewenggakan ADD dan DD pada periode 2016-2017, sementara EN, Kades Pagelaran (2006-2018), Kecamatan Purabaya, diduga menyelengkan dana tersebut pada 2017.
“Setelah melalui proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, hari ini juga dilakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari kedepan,” ujar Rizal Jamaludin, salah satu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi kepada awak media, Kamis (31/01/19).
Menurut Rizal, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh inspektorat hingga ditangani Kepolisian dan Kejari.
“Untuk atas nama YL penanganan awal itu oleh penyidik dari Polres Sukabumi. Dan Untuk EN itu ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” terang Rizal.
“Saat ini baru Kades, untuk tersangka lain kita lihat nanti dipersidangan, ada atau tidaknya keterkaitan dengan pihak lain,” tambah Rizal.
Diungkapkan Rizal, kerugian negara akibat perbuatan kedua Kades ini, mencapai lebih dari Rp.1 milyar.
“Berdasarkan penghitungan inspektorat, anggaran yang diselewengkan YL untuk DD dan ADD Tahun anggaran 2016/2017 sebesar Rp.551.049.731, sementara untuk tersangka EN, DD dan ADD tahun anggaran 2017 nilainya mencapai RP.636.513.475,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun.
“Kedua pelaku saat ini kami akan titipkan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Warungkiara,” pungkasnya.