Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,– Terkait video viral oknum lurah berimisial AB yang melakukan pungutan dengan cara meminta sejumlah uang atas jasa pembuatan Surat Usaha Dagang kepada masyarakat.
Amir hamzah Angota Komisi I dari Fraksi PDIP saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (31/01/19) mengatakan, perbuatan meminta uang secara paksa kepada seseorang (pungli) merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sesuai peraturan yang ada dan berlaku saat ini, apapun bentuk dan dalihnya, pungutan liar untuk kepentingan pribadi itu tidak dibenarkan dan melawan hukum,” ujarnya.
Dikatakan, untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya, ia melaui komisi I akan memanggil pihak yang bersangkutan, “Kita akan memanggil oknum lurah tersebut untuk mempertanyakan kejadian yang sebenarnya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sempat beredar video yang diduga oknum Lurah Timbangan KM.32 Kabupaten Ogan Ilir berinisial “AB” yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) tengah melakukan pungutan liar sebesar Rp.50 ribu terhadap masyarakat berinisial “A dan D” pada saat mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) dikantornya, Rabu (30/01/19).
Menurut keterangan saksi korban berinisial “A dan D” menyayangkan sikap lurah yang mana semestinya melayani masyarakat, malah membebani rakyat dengan menjadikannya sebagai obyek pungli.
“Saat mengurus surat keterangan usaha (SKU) dikantor lurah, kami dimintai uang sebesar Rp.50 ribu, namun saya menolak, dia bahkan mengaku tidak takut dilaporkan ke aparat kepolisian,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli yang dilakukannya ini, oknum lurah ini memgaku tidak sempat menerima uang dimaksud dan berkas SKU nya sudah diberikan.
“Persoalan tersebut sudah selesai dan saya meminta maaf atas masalah yang terjadi, sebagai ASN saya harus melayani masyarakat dengan baik dan ini menjadi pelajaran bagi saya kedepannya,” terangnya.