Pewarta : Zul
Koran SINAR PAGI, Bondowoso,-
Ketua Umum (Ketum), Majelis Pers Nasional (MPN) tidak main main dalam menyikapi dugaan korupsi terhadap fee Buku dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Indonesia. Setelah kepala SMA dan SMK di Jember dilaporkan ke Kejaksaan Negeri, kini menyusul H. Umar Wirohadi SH, MM, Ketum MPN kembali melaporkan kepala SMA dan SMK se Kabupaten Bondowoso ke Kejari setempat.
Dengan modus yang sama para Kepala Sekolah di Bondowoso diduga menyalahgunakan dana BOS dari pembelian buku tema. Akibatnya, diduga negara dirugikan Rp. 6,6 milyar dalam tiga tahun, 2016, 2017, 2018.
Modus yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan para kepala SMA dan SMK lainnya di provinsi Jawa Tinur ini. Setiap tahun siswa memperoleh bantuan BOS sebesar Rp 1,4 juta per siswa per tahun. Menurut ketentuannya 20% dari dana BOS diperuntukkan membeli buku tema dan buku perpustakaan. Dari kenyataan inilah muncul niat mental menerabas, ada dua dugaan modus yang terpantau. Pertama pembelian buku diarahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan kabupaten kota.
Pengarahannya ada yang memerintahkan langsung seluruh kepala sekolah harus memeli buku pada penerbit tertentu. Kepala Cabang Pendidikan tersebut juga ada yang menentukan besar kecilnya fee. Selama ini besar fee pembelian buku tersebut mencapai 40% .
Kedua, ada juga modus yang dilakukan oleh kepala dan bendahara sekolah. Ada juga kepala sekolah yang bermain sendiri.
Sementara di Bondowoso dilaporkan kasus fee buku mulai tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Pertahunnya negara dirugikan Rp. 2,2 milyar. Jumlah terakumulasi 3 tahun kerugian negara mencapai Rp. 6,6 milyar.
Target
khusus menyikapi dugaan korupsi pada bantuan dana BOS ini, Ketua Umum MPN tidak main main. Dia mengaku targetnya untuk bulan Januari hingga Februari tahun ini seluruh kepala SMA dan SMK se-Jatim sudah dilaporkan semua, terkait pembelian buku.
“Saya akan laporkan seluruh kepala sekolah di Jatim pada kejaksaan. Tujuan saya melakukan hal ini, untuk mencegah lembaga pendidikan supaya tidak menjadi sarang korupsi,” tutur Ketua Umum MPN, H. Umar Wirohadi, SH. MM setelah memasukkan laporannya ke kantor Kejari Bondowoso Jumat 25 Januari lalu.
Sejak amandemen UUD tahun 1945 dilakukan , termuat pasal yang memerintahkan 20 % APBN untuk pendidikan butuh ditinjau kembali.
Tujuan dikucurkannya dana BOS, DAK dan dana bantuan lainnya, diharapkan mutu pendidikan menjadi baik dan bermutu.
Namun sayangnya mutu pendidikan bukannya bertambah maju malah sebaliknya.
Bukti laporan yang disampaikan oleh Ketua Umum MPN , diterima langsung oleh petugas keamanan dalam (Kamdal), Samsiadi, tertanggal 25 Januari 2019. Laporan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib, namun kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso sudah sepi. Menurut Samsiadi hari itu hari Jumat setelah sholat Jumat para pengemban Adiyaksa sudah pulang, karena pada hari Jumat tidak ada sidang.