Pewarta : Wahyu/Pian.
Koran SINAR PAGI, Cimahi,- Proyek Pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu (GAC), yang sempat terhenti empat bulan yang lalu dan sempat menuai kontroversi di masyarakat sekitar, kini telah beroperasi kembali.
Sulitnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran area tersebut merupakan salah satu daerah hutan kota dan RTH di wilayah kota Cimahi.
Namun anehnya, saat tim liputan melintasi area proyek, tampak beberapa alat berat sedang melakukan proses pengerukan, pematangan lahan dan penebangan pohon dilokasi. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan publik.
Menanggapi hal itu, Kepala bidang Tata Lingkungan Diah Ajuni Lukitosari, ST, MT mengakui, telah beroperasinya kembali PT. Nur Mandiri Jaya selaku pengembang karena perizinan telah terselesaikan.
“Memang benar sudah beroperasi, namun sebenarnya untuk masalah perizinan itu bukan kewenangan kami, DLH hanya mengeluarkan rekomendasi dokumen izin lingkungan atau Upaya Pengelolaan/ Pemantaun Lingkungan (UPL/UKL), selebihnya bagian Dinas Perizinan yang berkompeten, bukan kami..,” katanya.

Selanjutnya, Diah mengatakan, secara prosedural maupun administratif pihak pengembang telah memenuhi semua persyaratan penyusunan dokumen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
“Setelah kami verifikasi terkait semua penyusunan dokumen, memang secara teknis sudah sesuai dengan prosedural dan ketentuan teknis yang ada, bahkan melalui kajian khusus oleh konsultan perencana, sehingga keluarlah surat perizinan,” jelasnya.
Namun demikian, Diah mengklaim pihaknya tetap konsisten mengawasi pihak pengembang dalam setiap pelaksanaanya. Sehingga tidak sampai terjadi longsor atau pergerakan tanah meskipun sudah di antisipasi oleh konsultan perencana.
“Jelas, jangan sampai menimbulkan dampak negatif seperti longsor karena memang tingkat kemiringan lokasi sangat curam, intinya pengelola harus bisa mengantisipasi yang mungkin bisa terjadi,” tandas Diah pada awak media KSP di ruang kerjanya. (Jumat, 25/01)
Secara terpisah, Ketua FORMAS Jawa Barat Bidang khusus penelitian dan pengembangan potensi Lingkungan Hidup, mengaku sangat menyesalkan perihal perizinan yang mudah sekali dikeluarkan pemerintah Kota Cimahi.
” Semestinya, pemerintah dalam hal ini, jangan terlalu berpihak kepada pengembang saja, namun keselamatan penduduk Cireundeu jauh lebih penting,.. jangan sampai merusak alam yang sudah ada, apalagi ini jelas hutan kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), kok semudah itu keluar perizinan, atas dasar kajian apa?”, katanya.***