Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Kepala Desa Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut Jawa Barat, Usep akhirnya mengakui bahwa kisruh program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diwilayahnya berawal dari musyawarah pertama yang dilakukan bersama perangkat desa dan BPD, dimana dalam musyawarah tersebut Usep, langsung menunjuk adiknya Cecep Saepul Anwar untuk menjadi Ketua Pelaksana PTSL kendati adiknya tersebut tidak hadir.
Hal itu juga dibenarkan oleh Cepi Alhumaedi, Sekdes Cibiuk Kidul, Ia menilai tindakan tersebut sebagai sebuah kecerobohan, pasalnya tidak sesuai dengan aturan yang ada, padahal kata Cepi lagi, dirinya sempat mengingatkan kades, namun masukannya tak digubris, tandasnya kepada koransinarpagijuara.com diruang kerjanya, Kamis (24/01/19).
“Saya sempat mengingatkan pak kades soal ini, namun tak digubris, hingga akhirnya menjadi masalah dan datang surat permohonan audiensi dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Garut,” ujar Cepi.
Dalam audiensi Ketua Advokasi GBR Moch.Hoerul Gunawan mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Cecep Saepul Anwar sebagai Ketua Pelaksana PTSL yang diluar Perangkat Desa.
Selain itu, GBR juga mempertanyakan dasar hukum pemungutan diluar SKB 3 Menteri yaitu Rp.150.000, karena berdasarkan laporan dan temuan LSM GBR ada pungutan uang sebesar Rp.100.000 ditambah biaya materai 5 buah
Pertanyaan yang dilontarkan Ketua Advokasi GBR itu sama sekali tidak bisa dijawab oleh kepala desa dan adiknya sebagaj Ketua Pelaksana Program PTSL, namun setelah berulang ditanyakan, akhirnya Cecep (ketua PTSL) menjawab bahwa uang Rp.100.000 tersebut untuk pembuatan AJB yang penanganannya dilakukan langsung oleh pihak BPN dan pihak Kecamatan, ucapnya.
Disambung jawaban dari Kepala Desa Cibiuk Kidul, Usep yang menyatakan bahwa hal ini sudah sesuai dengan tahapan yang ada dan semua masuk di dalam Surat Keputusan kepala desa jadi, lanjutnya, jangan pura – pura tidak tahu dan semuanya harus ikut bertanggung jawab, ujar Usep.
Namun, pernyataan Usep itu dibantah keras oleh Cepi Alhumaedi (Sekdes Cibiuk Kidul), dan menyayangkan pernyataan kepala desanya, “Saya enggak nyangka kalau atasan saya tidak punya rasa rumasa, semua harus bertanggung jawab, semua harus terlibat didalam permasalahan ini, padahal selama ini proses pengajuan sertifikatnya saja tidak dilibatkan, bahkan terkesan ditutup-tutupi apalagi menyangkut keuangannya,” tegasnya saat ditemui diruang kerjanya.
Ungkapan senada diucapkan Dayat Hidayat, Kasi Pem.Kec.Cibiuk saat ditemui di kantornya, “Jangankan turut memperoses pembuatan AJB dengan biaya yang relatif tidak akan cukup, yang sifatnya koordinasipun tidak pernah mereka lakukan,” ungkap Dayat.
Dia menilai pernyataan Ketua PTSL itu cenderung memojokan pihak BPN dan pihak kecamatan.
Sementara Ketua Advokasi GBR, Moch.Hoerul Gunawan menegaskan, GBR akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pungli ini sampai keakar – akarnya, Ia menyayangkan salah satu program unggulan pemerintah dimanfaatkan oleh oknum – oknum kampungan yang berotak kerdil, katanya, Selasa (24/01/19) di halaman kantor Desa Cibiuk Kidul usai Audensi.




