Pewarta : Lina

Koran SINAR PAGI, KBB,- Terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna beberapa waktu lalu, Pelapor, Muhammad Rauf mengaku sangat heran dengan keputusan Bawaslu KBB yang hanya menjerat Aa Umbara dan Imam Santoso (Kadisdik KBB) dengan pasal administrasi pemerintahan, padahal, kata dia, berdasarkan bukti – bukti yang ada, pihaknya menyangkakan sejumlah UU Pidana Pemilu, “Kedua terlapor sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran,” ucapnya.

Muhammad Rauf mengaku, baik dirinya maupun Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih melaporkan Bupati Aa Umbara dengan tuduhan melanggar Pasal 282, 283 dan pasal 286 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana dalam Pasal 282 disebutkan bahwa : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Sementara, Pasal 283 ayat 1 disebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negera (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelu, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan, “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”, paparnya.

Selain itu, pelapor juga melaporkan Bupati Aa Umbara dan Kadisdik Imam Santoso telah melanggar pasal 42, pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selanjutnya kedua pejabat KBB ini juga disangkakan telah melakukan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Pasal 547 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 547 berbunyi, “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta”.

Keanehan lain dapat terlihat dalam surat Bawaslu yang ditandatangani Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha, dimana dalam itu Bawaslu menyatakan bahwa Aa Umbara dan Imam Santoso diduga melanggar aturan dan statusnya diteruskan ke tahap penyidikan.

Namun, Bawaslu KBB hanya menjerat Aa Umbara dengan pasal 17 jo pasal 42 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sementara, terlapor 2 yakni Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso hanya dijerat dengan ketentuan pasal 2 huruf undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Selain dua terlapor, Bawaslu menduga adanya keterlibatan pihak lain yakni seseorang dengan inisial MN yang berstatus penyelanggara Pemilu. Orang tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 8-14 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, seperti diungkapkan Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah, ada terduga lain yang terlibat selain Bupati dan Kadisdik.

“Ada panitia adhoc penyelenggara pemilu yang diduga terlibat,” ungkap Ai kepada BandungKita.id, Senin (21/01/2019).

Ai enggan menjelaskan lebih rinci mengapa para terlapor yakni Bupati KBB Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso hanya dijerat UU tentang administrasi pemerintahan, bukan UU Pemilu seperti yang disangkakan para pelapor. Dia beralasan keterangan lengkapnya akan disampaikan oleh Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat.

Sekedar mengingatkan kembali, dalam rekaman video yang sempat viral di masyarakat, terlihat jelas Bupati Aa Umbara meminta para guru honorer untuk memilih anak dan adiknya, Rian Firmansyah dan Usep Sukarna yang menjadi caleg dari Partai Nasdem pada pileg mendatang.

Dalam video berdurasi 1 menir 22 detik tersebut, Aa Umbara yang tengah mengenakan seragam dinas Bupati mengatakan, “Hari ini, Aa Umbara sudah jadi Bupati Bandung Barat. Kalau saya bukan bupati enggak mungkin acc. Tetapi aya cita-cita Pak Kadis, naon ? Hayang anak saya jeung adi saya jadi anggota DPR RI dan anggota DPRD Provinsi. Sugan weh atuda ayeuna guru honorer teh ku abdi dibere. Abdi mah teu menta nanaon, menta sora weh. Wajarnya ?” ungkapnya.

Pernyataan Bupati Bandung Barat itu kemudian ditanggapi lawan bicaranya dengan tertawa senang dan menjawab wajar.

“Janji meureunan. Ah teu menta nanaon. Sabaraha ari guru honorer pak kadis (Berapa jumlah guru honorer Pak kadis?” tanya Aa Umbara kepada orang yang disebutnya Kadis yang diduga yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KBB, Imam Santoso.

“Guru honorer itu 3.972 orang,” ujar orang yang diduga Kepala Dinas itu.

“Lumayan kali sepuluh oge (juga),” timpal Aa Umbara seraya disambut tawa dari lawan bicaranya.

“Keun weh kabupaten mah, yang penting (DPRD) provinsi dan (DPR RI) pusat weh,” kata Aa Umbara lagi.

“Saya misal boga anak boga adi (saya misal punya anak (jadi DPR), punya adik DPRD Provinsi), kepentingan untuk kita juga kan, jangan salah. Kepentingan untuk provinsi ada orang, kalau kepentingan pusat ada orang,” tutur Aa Umbara.

Diujung pembicaraan, lawan bicaranya yang lain meminta agar para guru honorer memilih adik dan anaknya Aa Umbara Sutisna yakni Usep Sukarna dan Rian Firmansyah.

“Tadi pak bupati menyampaikan, titip anu di provinsinya Kang Usep, yang di pusatnya Kang Ryan. Tanggungjawab,” kata seseorang yang diduga Kadisdik KBB. Sontak yang lainnya menjawab siap. “Siap,” ungkap lawan bicara lainnya.