Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung mengelar rapat paripurna pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Senin (21/01/19) di Gedung DPRD Medan.
Dalam pendapat fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan H Rajudin Sagala mengatakan Ranperda ini sangat memenuhi kriteria penilaian untuk mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Sebagaimana yang terlapor dipembahasan pansus PKS berharap dengan adanya bantuan anggaran dari Pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota Medan dapat membuat program-program penataan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Meskipun, kata Rajudin, persoalan kawasan kumuh menjadi tanggungjawab Pemko Medan, karena hal tersebut berkenaan dengan kelangsungan hidup masyarakat, di lokasi tersebut juga masyarakat di sekitarnya dan masyarakat Kota Medan secara umum.
Mengingat beberapa waktu lalu Kota Medan mendapat prestasi sebagai kota paling kotor di Indonesia kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meskipun penilaian tersebut berbasis pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir.
“Penilaian itu telah membuat masyarakat Kota Medan malu,” ungkap Rajuddin dalam pandangan fraksinya. Hal itu sebenarnya, tambah Rajuddin, tidaklah mengejutkan, sebab jauh-jauh hari fraksi PKS telah mengingkatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tentang potensi Medan menjadi kota sampah.
Penyebabnya kala itu daya angkut armada sampah di kota medan, hanya sebesar 80 persen. Artinya masih terdapat 20 persen sampah yang tidak terangkut setiap hari di seluruh wilayah kota Medan.
“Sehingga sangat wajar jika setiap hari kita menyaksikan banyak sampah yang berserakandi jalan-jalan. Kota Medan,” tuturnya.
Hal ini terjadi karena mindset Pemko Medan hanya mengangkut bukan pengelolaan, tukas Sagala.
Sementara masyarakat Kota Medan, sebutnya, memiliki mindset buang bukan pengelolaan. Maka dengan disahkannya Ranperda ini maka Walikota Medan akan mengeluarkan peraturan teknis.
Seperti halnya program penataan agar masyarakat kota Medan,sebab banyak warga luar yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh,serta perbaikan jalan, drainase dan ketrrediaan air bersih.
“Melakukan penyuluhan, tersedia bak sampah setiap kawasan permukiman kumuh atau pemukiman kumuh di Kota medan,” tambahnya.
Selain itu tersedianya akses untuk pemadaman kebakaranan di setiap kawasanan kumuh karena seringkali dampak kebakaran menjadi meluas akibat tidak adanya akses untuk mobil pemadam kebakaranan.
Kawasanan kumuh seringkali menjadi sasaran peredaran narkoba serta penyakit masyakarat lainnya. Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.