Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Jelang pesta demokrasi baik Pemilu Presiden dan Pemilu Legeslatif 17 April 2019 mendatang, para pejabat yang ada di Kabupaten Ciamis antara lain, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Forkopimda, Bawaslu, KPU, FKUB dan Ketua DKM Mesjid Agung mendeklarasi pernyataan sikap menolak kampanye, penyebaran Hoax, Sara dan Radikalusme, di depan gedung Pendopo Kabupaten Ciamis, Selasa (15/01/19).
Kapolres Ciamis saat diwawancarai awak media mengatakan, pihaknya telah mencetak 300 spanduk yang akan disebarkan di tempat sarana ibadah, pendidikan dan bangunan milik pemerintah yang termasuk dalam kategori pelanggaran kampanye.
AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan, bagi yang melanggar ini akan ada sangsi pidana seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan, salah satunya Undang – Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1,
“Ini untuk diketahui para calon dan tim suksesnya agar tidak berkampanye di tempat – tempat terlarang tersebut, bila tidak ingin terkena sangsi,” tandasnya.