Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,– Dewasa ini, apalagi tahunnya politik menuju Pemilu serentak 2019, banyak sekali penyebaran berita hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya yang diterima dengan mudahnya oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Ketua Bidang Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Garut, Imam Nurul Hakim, semakin canggihnya teknologi komunikasi. Banyak sekali berita-berita dan informasi yang berlalu-lalang disebarluaskan melalui media sosial tanpa peduli kebenaran isinya.
Salah satu contohnya seperti tujuh kontainer kertas suara tercoblos,dll. tentunya dampak hoax ini sangat meresahkan bagi masyarakat sehingga membuat ketidak percayaan publik terhadap lembaga pemilu.
Apalagi di era modern ini, media sosial bahkan bukan sekadar menjadi kebutuhan tambahan lagi, tapi sudah beralih fungsi menjadi suatu kebutuhan primer yang rasa-rasanya sangat sulit untuk ditinggalkan.
“Tentu saja dampaknya, yang dapat berpengaruh secara langsung pada pola pemikiran, kondisi mental, emosi, dan bahkan sampai menggoyahkan kebinekaan bangsa karena adanya saling caci maki dan kesalahpahaman di dunia maya,” Ucapnya, Selasa (15/1/18).
Yang paling dikhawatirkan, kata Imam, sasaran utama penyebaran berita hoax ini tentunya para generasi muda yang dapat dengan mudahnya mempercayai semua berita dan informasi yang ia dapat tanpa menyaringnya terlebih dahulu.
“Karena generasi muda adalah mayoritas pengguna media sosial. Padahal kita tahu sendiri bahwa generasi muda adalah calon pemegang tongkat estafet bangsa dimasa mendatang yang akan menjadi penentu arah haluan bangsa dan memiliki peran penting dalam menjaga kebinekaan bangsa Indonesia,” Tandasnya.
Imam mengingatkan dan mengajak agar generasi muda jangan mudah dan tidak sembarangan membagikan sesuatu berita di media sosial, misalnya informasi yang menyinggung, yang belum diketahui kebenaranya.
Dampak dari Menyebarkan atau memberikan informasi yang belum diketahui kebenaranya (Hoax) di internet bisa terancaman pidana pasal 310 dan 311 KUHP dan Undang-Undang ITE. Cek dulu informasi yang ingin disebarkan, jangan sampai berurusan dengan hukum.