Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,-Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung membuka rapat paripurna DPRD kota Medan atas Jawaban pengusulan terhadap pandangan fraksi, sekaligus pengambilan keputusan DPRD kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petrolium Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan, Senin (14/01/19) di Gedung Paripurna DPRD Medan.
Ke 9 (sembioan) Fraksi di DPRD Medan diantaranya Frkasi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerinda, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejatera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Partai Persatuan Nasional menyetujui Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendisyribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPJ) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan adanya Perda ini menurut Hendrik kebutuhan masyarakat terhadap tersedianya energi bahan bakar gas bagi warga Kota Medan khususnya bagi masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah dan usaha kecil Mikro, karena permasalahan masyarakat penghasilan rendah dan usaha kecil Mikro di Kota Medan mengalami kesulitan mendapatkan LPJ 3kg untuk kegiatan rumah tangga dan kegiatan usaha kecil, sehingga harga LPJ penjualan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Oleh sebab itu 9 Fraksi DPRD Medan mengusulkan adanya payung hukum untuk pengendalian dan pengawasan pendistribusian LPJ tertentu di Kota Medan dengan menerbutkan Peraturan Daerah (Perda).
Hendrik berharap saat membacakan tanggapan Fraksi Partai Golkar dengan adanya Perda ini nantinya aksn tercipta sistem pelayanan terpadu dan kegiatan implementasi sistem pendistribusian tertutup LPJ tertentu.
Dan Fraksi Partai Demokkrat melalui Perda ini pemerintah daerah memiliki kewenagan penuh mengawasi dan mengendalikan penyaluran LPJ 3kg di Kota Medan untuk pengaturan dalam Ranperda.
Karena itu Fraksi Gerindra semua pihak memerlukan koordinasi pembinaan dan evaluasi untuk menjamin kelancaran pasokan bagi masyarakat.
Sedangakan Fraksi Partai PKS dan Fraksi Partai PAN perlu usulan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup LPJ tertentu di wilayah kota Medan.