Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah infrastrktur untuk Ogan Ilir pada Kamis tanggal 3 Jamuari 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel didapat temuan lelang di Ogan Ilir yang menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke kas negara.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Maman Abdulrachman mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait infrastruktur di Kabupaten Ogan Ilir dan hasil pemeriksaannya ada hal yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami temukan ada IP adrres sama, yang perlu disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.2,3 miliar pada tahun anggaran 2018 yakni di Dinas Perindustrian, PUPR, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” terangnya.
Maman mengungkapkan, pengaturan lelang menjadi perhatiannya. Oleh karena itu dia menghimbau kepada semua pengadaan barang untuk mencari kualitas yang baik dan yang murah.
Maman menjelaskan, uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret 2019 jika tidak, maka akan ada sanksi pidana, tegasnya.
“Berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti oleh DPRD dan Dinas yang bersangkutan harus dipanggil, sesuai dengan salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan,” tambahnya.
Sementara Ketua DPRD OI, H Endang PU Ishak mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemerintah Ogan Ilir, OPD terkait termasuk bupati atas temuan BPK Sumsel tersebut dan harus diselesaikan serta dikoordinasikan dengan pihak ketiga kalaupun itu terkait dengan pihak ketiga, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya hasil temuan BPK tersebut, artinya ada hutang pokok yang belum dibayar dan itu wajib dibayarkan, “Undang –
Undang memyatakan untuk itu harus dianggarkan tahun depannya/tahun berjalan misalnya tahun 2017 dianggarkan 2018 harus dibayarkan,” pungkasnya.