Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terkait simpang siurnya informasi tentang status ruas jalan di Desa Karang Sewu Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut apakah berstatus jalan desa, kabupaten ataukah jalan provinsi ? dimana saat ini ruas jalan tersebut dalam kondisi rusak parah,
Kepala Dinas PUPR, Uu Saepudin, menyebutkan, bahwa jalan tersebut merupakan jalan desa, kecuali bila desa mengusulkan jalan tersebut untuk ditarik ke jalan kabupaten yang disesuaikan dengan kriteria dan fungsinya.
“Lihat dulu fungsinya apakah itu jalan desa atau kabupaten, kan ada kriteria,” ucapnya.
Dijelaskan, status sebuah jalan harus disesuaikan dengan fungsinya, bila jalan tersebut merupakan jalan penghubung antar Kota/Kabupaten, maka itu dikategorikan sebagai jalan propinsi, sedangkan jalan yang menghubungkan antar kecamatan maka itu berstatus jalan kabupaten, kecuali ada hal-hal lain, namun hal tersebut tambahnya, harus melalui proses pengkajian, tuturnya.
“Kalau persyaratannya sudah dipenuhi, bisa saja jalan desa itu ditarik ke kabupaten, misalnya jalan itu untuk mendukung jalur transportasi wisata maupun sumber daya alam lainnya,” imbuh Uu, Jum’at (11/01/19).
Dikatakannya, harus ditinjau dulu ke lapangan untuk kemudian dikaji seperti halnya ketika akan melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019.
“Kami akan tentukan dalam 5 (lima) tahun itu, mana yang perlu dibangun dan mana yang harus di tingkatkan kejalan kabupaten maupun provinsi,” ucap Uu lagi.
Asal usulannya kuat, lanjutnya, bisa saja menjadi prioritas ditahun berikutnya, “Sekarang kan lagi Musrenbang, jika kajian teknis dari desa kuat usulannya apalagi ada dukungan masyarakat, kenapa tidak,” pungkasnya.