Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Sebagai bahan kajian terkait anggaran DPRD Kabupaten Garut tahun 2018, baik langsung untuk DPRD, maupun yang dikelola oleh Sekertariat Dewan guna mendukung tugas DPRD, seluruhnya berjumlah Rp.57.946.996.700,- yang meliputi :
1. Anggaran DPRD, untuk 50 orang anggota sebesar Rp.26.584.480.273,- meliputi :
a. belanja gaji dan tunjangan Rp.10.631.980.273,- (termasuk untuk tunjangan perumahan 50 orang sebesar Rp.7.018.000.000,-),
b. Belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.15.592.500.000,- meliputi :
– Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan anggota DPRD Rp.8.085.000.000,-
– Tunjangan Reses Rp.2.205.000.000,-
– Tunjangan Transportasi Rp.5.662.500.000,-
2. Sekretariat DPRD Rp.31.362.516.427,- terdiri :
– Belanja Tidak Langsung Rp.5.887.428.492,-,
– Belanja Langsung Rp 25.475.087.935,-
Anggaran belanja langsung diatas ternyata penggunaan terbesarnya bukan untuk sekretariat, tetapi diperuntukan bagi DPRD, antara lain :
– Program peningkatan kapasitas lembaga DPRD yang mencapai nilai Rp.21.803.9.74.600,-
Demikian diungkapkan Korlap Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB), Abu Musa.
Dari uraian besarnya anggaran, maka sejatinya kinerja DPRD dalam melaksanakan tugasnya dapat dilakukan secara optimal, sehingga tidak seharusnya pula saat ini penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan oleh Pemda Garut dibawah kepemimpinan RG lebih banyak belanja – belanja uang rakyat dengan program amazing yang manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat.
“Sementara DPRD diam dan anteng dengan kepentingan masing-masing karena telah dipenuhi kebutuhan pokirnya,” tandasnya kepada Sinar Pagi, Selasa (08/01/19) melalui pesan WA nya.
Abu menambahkan, khususnya Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan yang mencapai Rp.7.018.000.000,- diduga melanggar asas kepatutan dan kewajaran karena menetapkan dengan harga yang sangat tinggi, tandasnya.