Jumat, Februari 7, 2025

FPJBPPB Laporkan Bupati Dan Kadisdik Bandung Barat Ke Bawaslu RI

Pewarta : Lina

Koran SINAR PAGI, Kab.Bandung Barat,- Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB Imam Santoso dilaporkan Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih (FPJBPPB) ke Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (04/01/19) kemarin. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bupati, untuk menggiring suara para guru honorer pada Plieg 2019 kepada 2 calon anggota legislatif yang mana adalah keluarga dekat Aa Umbara sendiri.

“Bupati Aa Umbara dan Imam Santoso telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati KBB dan sebagai Kadisdik dengan menginstruksikan para guru honorer untuk memilih anak dan adiknya yang mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang,” kata Koordinator FPJBPPB, Auzan Hasan.

Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik yang sempat viral tersebut, Aa Umbara diketahui meminta kebijakannya ditukar dengan suara guru honorer untuk anaknya Rian Firmansyah dan adiknya Usep Sukarna yang menjadi caleg DPR RI dan DPRD Jabar dari Partai Nasdem.

Hal itu, tambah Auzan, menjadi bukti atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, sehingga mereka melaporkan Aa Umbara ke Bawaslu RI karena khawatir penanganan kasus dugaan kampanye Aa Umbara itu tak diusut serius oleh Bawaslu KBB.

“Kami menyayangkan sikap Bupati KBB Aa Umbara karena tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang mentaati hukum dan memberikan contoh kepada masyarkat menjelang pesta demokrasi 2019,” katanya.

Terkait hal ini, Aa Umbara diduga telah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

“Bupati juga diduga telah melanggar Pasal 547 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta,” kata dia.

Didukung oleh beberapa pasal lainnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diantaranya pasal 282, 283, dan pasal 286, Dalam Pasal 282 disebutkan bahwa : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Dalam Pasal 283 ayat 1 disebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negera (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelu, selama, dan sesudah masa kampanye.

Dalam ayat 2 disebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.

“Tidak hanya itu, masih ada lagi beberapa aturan yang telah dilanggar sebagaimana telah diatur dalam pasal 42, pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, pihaknya meminta agar Polri dan Bawaslu RI mengusut tuntas dan bersikap tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati KBB Aa Umbara.

“Selanjutnya kami meminta agar Bawaslu RI menegur Bawaslu Jabar dan Bawalu Bandung Barat atas respon yang lambat terkait pelaporan yang telah dilakukan oleh masyarakat sebelumnya serta memberi sanksi apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan baik secara person ataupun institusi,” kata Auzan.

Disamping itu, forum ini juga meminta Aa Umbara dinonaktifkan dari jabatan Bupati Bandung Barat selama belum ada putusan pasti, “Kami mengajak setiap elemen masyarakat Bandung Barat untuk mengusut tuntas setiap kejadian yang terkait akan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas dan ada kepastian hukum,” ujar dia.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru