Keterangan Foto : Deni H.M (Sekjen Wartawan Pokja KBB), Rahmat (WakiL Ketua Pokja Wartawan KBB) dan Abas Basri (Humas Pokja Wartawan KBB)
Pewarta : Lina
Koran SINAR PAGI, KBB,- Terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi atas laporan Ketua Pokja Wartawan KBB, Muhamad Raup tentang dugaan kampanye dan penggiringan suara terhadap guru honorer oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, 26 Desember 2018 lalu.
Dimana dalam sebuah rekaman video, Aa Umbara mengarahkan para guru honorer untuk memilih dua nama calon anggota legislatif yang notabene anak dan adik kandung Bupati sendiri.
Sekjen Pokja Wartawan KBB, Deni HM, menyatakan, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan taat hukum, siap membantu Bawaslu secara proaktif dalam menuntaskan kasus pelanggaran Pemilu tersebut, sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Sebagai saksi pelapor, saat dilakukan klarifikasi, Deni mengaku diberondong sekitar 13 pertanyaan oleh Bawaslu KBB, seputar video viral dugaan kampanye terselubung Bupati KBB tersebut.
“Saya mendapatkan rekaman video itu dari Ketua Pokja M.Raup pada Selasa, tgl 26 Desember 2018 di group WA Pokja,” ucap Deni.
Deni berharap Bawaslu KBB segera menindaklanjuti laporan kasus ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku, secara terang benderang.
Sebagai warga masyarakat, berdasarkan rekaman video tersebut, Deni menilai Bupati dan Kadisdik KBB, jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang Pemilu, karena sebagai ASN, telah melakukan penggiringan agar para guru honorer memilih Rian, yang tak lain adalah anaknya sebagai Caleg DPR RI dan adiknya Usep sebagai Caleg DPRD Propinsi Jawa Barat pada Pemilu Leguslatif 2019, terlebih Bupati Aa Umbara menggunakan fasilitas negara saat menyampaikan hal tersebut didepan guru honorer, tutur Deni H.M.