Minggu, Maret 23, 2025

Pasca Putusan MK, KPU Sumedang Lantik Tambahan Petugas PPK

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,– KPU Sumedang melantik sejumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga petugas PPS di gedung aula KPU.

Dikatakan Komisioner KPU Mamay Siti Maemunah Suhandi diruang kerjanya,kepada koransinarjuara.com Rabu,(02/01/19),

Komisioner KPU Mamay Siti Maemunah Suhandi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisiasi Masyarakat dan SDM

“Pelantikan itu dilakukan terhadap 52 petugas PPK juga terhadap 21 petugas PPS, untuk petugas PPS diantaranya tehadapi 1 orang yang pengganti antar waktu, lainya karena, alasan mengundurkan diri, dan pindah kerja”, terang Mamay.

Dikatakan Mamay lagi, putusan itu tertuang dalam putusan MK No.31/PUU-XVI/2018, dengan mengembalikan kembali ke jumlah awal dari 3 kembali ke 5 orang, ungkapnya.

“Setelah dilantik mereka mendapat hak dan kewajiban yang sama dengan petugas lainya”, tukasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru