Rabu, Maret 19, 2025

Netralitas ASN Di Kemenag Sumedang Harus Dijaga

Kepala Kantor Kemenag, Kab.Sumedang, H.Hasen Chandra

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumedang terkait tahun politik yang kini sedang berlangsung, harus tetap dijaga, hal ini sebagai pelaksanaan dari PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga pelaksanaan dari Visi dan Misi Kementrian Agama RI.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kemenag Sumedang, H Hasen Chandra, saat ditemui koransinarpagijuara.com diruang kerjanya Rabu, (02/01/19).

“Merupakan keharusan atau kewajiban agar ASN termasuk di Kemenag (Sumedang) untuk melaksanakan netralitas ASN, sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, juga selaras dengan misi dan visi dari Kementrian Agama RI poin 3 yang berbunyi, netralitas ASN dalam partai dan Pilkada”, ujarnya.

Netralitas ASN juga disinggung Hasen, hingga mengarah kedunia jejaring sosial atau medsos, Makanya tukas Hasen, para ASN khususnya dilingkungan Kemenag Sumedang agar lebih berhati – hati, sebab dengan sengaja me-like saja status seorang calon (caleg atau capres – red), menurutnya, itu sudah merupakan indikator keberpihakan atau ketidaknetralan.

“ASN (di Kemenag) harus berhati – hati sebab me-like secara sengaja terhadap status salah satu calon ( Caleg dan Capres – red) saja itu sudah indikator ketidaknetralan, apalagi membuat status atau menulis status di medsos yang disengaja, itu jelas menunjukan keberpihakan atau ke ketidaknetralan”, tukasnya.

Oleh karenanya, Hasen mengingatkan, para PNS dilingkungan Kemenag Kabupaten Sumedang yang jumlahnya mencapai 900 orang, untuk selalu bersikap netral, karena ia pun akan memanggil jika ada ASN dilingkunganya yang tidak netral.

“Akan memanggil jika ada ASN (di Kemenag Sumedang – red) yang melakukan keberpihakan, namun tetap sesuai tahapan, dipanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dahulu”, tukasnya.

Tapi pemanggilan itu, terangnya, tentu harus diawali adanya pemberitahuan atau laporan dari penyelenggara Pemilu terlebih dahulu.

“Dipanggil, tapi yang bersangkutan (ASN pelaku pelanggaran – red), awalnya harus ada pemberitahuan atau laporan dari penyelenggara Pemilu dahulu, misalnya Bawaslu atau KPU”, pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru