Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Pelantikan Deni Suherlan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), yang direncanakan Bupati Garut, Rudy Gunawan, dilaksanakan Senin (31/12/18) kemungkinan gagal.

Pasalnya, Meski hingga tiba waktu yang direncanakan, tidak tampak adanya persiapan. Hal ini mengundang tanda tanya dari kalangan PNS dan publik soal jadi tidaknya rencana pelantikan Sekda tersebut.

“Tadi dalam apel gabungan yang diselengarakan dilapang Setda Garut, tidak nampak tanda-tanda akan digelar proses pelantikan Sekda defenitif. Jangan-jangan, benar apa yang diberitakan media, lantaran pernah jadi tersangka sehingga gagal dilantik,” ucap salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Garut, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Senin (31/12/18).

Sementara Bupati Garut, Rudy Gunawan menuturkan, batalnya pelantikan Deni Suherlan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut disebabkan belum adanya bukti fisik surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, jadi pelantikannya kita tunda sampai ada bukti fisik SK dari Kementerian Dalam Negeri. Memang hanya nama Deni Suherlan yang kita rekomendasikan,” ujarnya.

Menurut Rudy, penunjukan Deni Suherlan, sudah sesuai dengan aturan serta mekanisme perundang-undangan, “Kita menjaring melalui Panitia Seleksi (Pansel), hasilnya sudah ditentukan,” katanya.

Ketika didesak terkait polemik yang mendera Deni, yang diduga pernah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi Dana Bencana Alam (DBA) tahun 2005, Rudy hanya mengatakan, intinya penundaan pelantikan belum ada bukti fisik dari Kemendagri, pungkasnya.