Kamis, Maret 20, 2025

FPMR Akan Kejatikan Proyek Tanjung Miring

Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OGAN ILIR

Forum Persaudaraan Masyarakat Rambang (FPMR) akan laporkan proyek peningkatan ruas jalan Simpang Tanjung Miring-Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Pasalnya proyek tersebut diduga syarat penyimpangan sehingga patut untuk diusut tuntas oleh penegak hukum.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua FPMR, Ramadhon, kepada media ini, Senin (31/12).

Dijelaskan Ramadhon, Proyek yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2018 senilai Rp.11,8 Milyar itu dikelolah oleh PT.Timi Rai Pratama, sepanjang 3 KM.

Adapun indikasi dugaan penyimpangan itu sangat wajar dilakukan mengingat proyek itu diketahui ternyata milik kerabat istana, yakni Keponakan Bupati Ogan Ilir yang bernama Cha-cha.

Apalagi hasil investigasi FPMR, lanjut Ramadhon, sangat mendukung dugaan penyimpangan tersebut.

Diantaranya pada material proyek, mulai dari batu, kemudian ketebalan, dan adukan tanpa mengutamakan mutu dan kualitas bangunan.

Sehingga dana yang dikucurkan diduga tidak sesuai dengan hasil yang dikerjakan. Diambil contoh dari proyek sebelumnya yang ada di desa itu yang nilainya Rp.3,2 Milyar yang diperuntukan untuk pembangunan sepanjang 1,5 KM.

Sementara proyek yang ada saat ini dananya cukup pantastis senilai Rp.11,8 Milyar hanya untuk pembangunan sepanjang 3 Kilometer saja.

Hal tersebut, tambah Ramadhon, patut direnungkan dan dikaji secara teliti.

Adanya dugaan banyaknya indikasi kecurangan dalam pengerjaan proyek juga diduga adanya kongkalingkong antara pihak-pihak tertentu guna melancarkan aksinya agar berjalan mulus.

Ramadhon pun menilai adanya kelalaian dinas PU PR Kabupaten Ogan Ilir dalam pengawasan yang menyebabkan indikasi dugaan penyimpangan terus terjadi.

Untuk itu, berpacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Sumsel guna proses penegakan hukum lebih lanjut karena sudah berpotensi merugikan keuangan Negara.

Sementara itu, Kepala dinas PU PR Kabupaten Ogan Ilir, Juni, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (31/12) sedang tidak berada dikantor. Sedangkan Sekretarisnya Tarmizi, tidak berani berkomentar.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru