Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan seorang caleg DPR – RI dapil IX wilayah Sumedang, Majalengka, Subang berinisial TG dari Partai Golkar akhirnya dihentikan Bawaslu Sumedang, karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Sumedang Divisi Penindakan Pelanggaran Ade Sunarya kepada koransinarpagijuara.com dikantornya Senin (31/12/18)
Dugaan pelanggaran itu yang dilakukan oleh seorang caleg DPR – RI Dapil IX ( Sumedang, Majalengka, Subang) dari Partai Golkar, setelah dikaji di Sentra Gakkumdu hingga melalui pembahasan kedua, hasilnya ternyata tak memenuhi unsur pidana Pemilu yang disangkakan pasal 523 ayat 1, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu”, ujar nya.
Karena dikatakan Ade lagi, saat kejadian pembagian sembako itu, berada diluar kontek kegiatan kampanye pasalnya acara itu merupakan kegiatan memperingati Maulid Nabi Muhammad saw, yang diselenggarakan oleh salah satu keluarga di Kampung Kored Cibeureum Wetan Cimalaka Sumedang, Hingga kata Ade lagi, itu tidak termasuk kategori kegiatan kampanye.
“Maka berdasarkan proses kajian di Sentra Gakkumdu itu kami akhirnya memutuskan menghentikan temuan dugaan panggaran pidana Pemilu tersebut”, tukas nya.