Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Maraknya atribut kampanye para kandidat calon anggota legislatif yang terpasang di pohon-pohon, tiang listrik, lingkungan sekolah, atau dilingkungan lain yang tidak diperbolehkan seperti tercantum dalam peraturan PKPU No 23 Tahun 2018, mencerminkan pribadi yang tidak mempunyai kedisiplinan dari para peserta Pemilu pada aturan PKPU serta kepedulian terhadap keseimbangan lingkungan hidup, hal tersebut disampaikan Raden Irfan, Pengcab Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Kabupaten Garut, Jumat (28/12/18).
“Pada masa kontestasi politik di tahun ini, seharusnya para caleg berkompetisi untuk melakukan sosialisasi terbaik kepada masyarakat dengan mencerminkan sosok yang taat pada aturan dalam berkampanye, dan menonjolkan sikap kepedulian serta kepemimpinannya yang dikemudian hari ia akan menjadi wakil aspirasi masyarakat.” ujarnya.

Menurut dia, Maraknya APK yang terpasang di tempat terlarang di wilayah Kabupaten Garut justru melahirkan edukasi tersendiri bagi masyarakat, dalam menentukan pilihan calegnya nanti baik caleg untuk Kabupaten, Provinsi, maupun pusat
Hal tersebut didasarkan Raden sebagai tinjauan logis bahwa bagaimana seorang calon dikemudian hari jika ia menang akan memperdulikan masyarakat, toh lingkungan juga ia tidak perdulikan, aturan juga ia tidak hiraukan. Sisi lain menurut Raden, adalah harapan masyarakat itu sendiri untuk mempunyai wakil rakyat yang betul-betul jujur, mau mendengar aspirasi nya serta tidak mementingkan kepentingan pribadi. Sementara, masyarakat dari dulu sering dipertontonkan oleh kasus-kasus oknum wakil rakyat.
“Ini telah melahirkan distrust atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kandidat calon legislatif.” tandas Raden.
Sebagai alternatif untuk memilih wakil rakyat yang betul-betul didambakan oleh masyarakat, Raden menyebutkan saat ini adalah paling tepat, artinya masyarakat bisa menilai secara sederhana dari segi bagaimana caleg itu bersosialisasi dan berkampanye.
“Para caleg yang tidak menghiraukan aturan dan tidak memperdulikan lingkungan dalam bersosialisasi atau berkampanye, seperti APK-APK mereka yang terpasang/di paku di pohon, tiang listrik, lingkungan sekolah dan lingkungan pemerintahan, masyarakat tak perlu memilihnya, masih banyak caleg-caleg lain yang betul-betul taat dan perduli terhadap lingkungan,” pungkas Raden.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Hj.Ipa Hafsiah usai mendapatkan informasi mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih atas informasinya. Terkait APK yang menempatannya tidak sesuai dengan peraturan tetap akan di tertib baik oleh Panwaslucam ataupun Bawaslukab,” singkatnya kepada Koran Sinar Pagi melalui Whatsapp.