Rabu, Maret 19, 2025

Polisi Amankan Oknum Pol PP Bangka Tengah

Pewarta : Imam K

Koran SINAR PAGI, Bangka,- Sebanyak 48 balok timah tanpa dilengkapi dukomen resmi diamankan tim gabungan Polsek Bukit Intan, yang dipimpin Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra dari sebuah mobil Avanza Nopol BN 1917 PV ketika melintas diseputaran Air Mangkok, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Minggu (23/12/18) lalu.

Selain timah batangan, Polisi juga mengamankan seorang sopir yang diduga sebagai pemilik timah tersebut, berinisial Feb alias Feri.

“Tersangka Feb alias Feri ini merupakan mantan resedivis dalam kasus yang sama,” kata AKP Adi Putra saat memberi keterangan Pers, Selasa sore (25/12)

Selanjut, berbekal informasi dari Feri, setelah dilakukan pengembangan, Polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pemilik batangan timah ilegal, AF warga Jalan Raya Pasir Padi, Pangkalpinang Bangka.

Tersangka Af, yang merupakan salah satu anggota Satpol PP Pemkab.Bangka Tengah ini, berhasil diamankan hari Senin (25/12/18) kemarin, dirinya mengaku membawa timah balokan seberat 448 kg dari total timah 607,95 yang diamankan, sedangkan sisanya 113 Kg merupakan milik RE warga Gandaria Pangkalpinang yang kini masih diburu pihak Kepolisian, jelas Adi.

Ditambahkan AKP Adi Putra, timah balokan ini dikeluarkan saat Polisi disibukan dengan tugas pengamanan kunjungan Kapolda Babel dan PJU Pokda Pos PAM Operasi Menumbing 2018.

“Pelaku memanfaatkan kesibukan petugas, tetapi kami mempunyai banyak informasi, salah satunya yang didapatkan dari masyarakat terkait upaya pengiriman balok timah ilegal ini,” ungkap Adi.

Adi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar RE yang disebut – sebut Af juga memiliki 113 Kg timah illegal, paparnya.

Selain mengamankan dua tersangka berikut timah illegal, Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda 4 (empat) merk Avanza, imbuhnya.

“Kedua tersangka akan dijerat pasal 161 UU RI No.4 tahun 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp.10 milyar,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru