Kamis, Maret 20, 2025

Pergerakan Organisasi Keperempuanan Di Kabupaten Garut Dinilai Kurang Aktif

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Dinamika gerak keperempuanan lahir sejak 1912. Tokoh wanita pada abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain, merupakan inspirator lahirnya pergerakan kaum perempuan di Indonesia.

Tanggal 22 Desember 1928 merupakan peristiwa penting dalam sejarah perempuan. Dimana para pemimpin perempuan dari berbagai wilayah se-nusantara berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib kaum perempuan, demikian dikatakan Pengcab GmnI Kabupaten Garut, Raden Irfan NP.

Isyu saat itu yang menjadi topik utama adalah menyoal persatuan perempuan nusantara, pelibatan perempuan dalam perjuangan melawan kemerdekaan, pelibatan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa; perdagangan anak-anak dan kaum perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan anak, pernikahan usia dini dan lain sebagainya. Para pejuang perempuan saat itu melakukan gerak pemikiran kritis dan aneka ragam upaya yang amat penting bagi kemajuan bangsa.

Melalui Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1959, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Hal ini merupakan momentum yang paling penting bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi kaum perempuan agar tidak pernah terpadamkan semangat perjuangannya dalam melakukan upaya rekontruksi mindset, edukasi atau vokasional, kaitannya dengan soal keperempuanan.

Dikutip dari Laporan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tahun 2016 bahwa di wilayah Provinsi Jawa Barat Organisasi keperempuanan terdata lebih dari 80 organisasi, termasuk Dharma Wanita dan Dharma Pertiwi serta organisasi keperempuanan lainnya.

Jumlah tersebut, seharusnya menjadi akar utama dalam peranannya melakukan upaya sosialisasi dan partisipasi di berbagai aspek terhadap kaum perempuan agar senantiasa mereka tidak melupakan peranan dan kesadarannya dalam pembangunan bangsa.

Ragam persoalan informal seperti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kenakalan remaja, penganiayaan anak di bawah umur, pemberdayaan wanita, pendidikan dasar keluarga dan anak, pendidikan gizi anak dan keluarga, pendidikan kesehatan ibu hamil, serta pendidikan pra pernikahan seharusnya lebih digencarkan.

“Hal tersebut, patut menjadi kesadaran bagi setiap praktisi yang terlibat dalam gerakan organisasi keperempuanan yang kini dinilai kurang aktif melakukan aksi-adukasi kegiatan kemasyarakatan, sebagaimana halnya kondisi tersebut saat ini terjadi di wilayah Kabupaten Garut,” Ucanya, Sabtu (22/12/18).

Sisi lain dari keadaan yang menimpa di kabupaten Garut saat ini adalah kurangnya perhatian serta partisipasi dari pemerintah daerah terhadap organisasi keperempuanan secara komprehensif dalam memberikan fasilitas serta membangun kesepahaman sehingga visi-misi yang tertuang dalam organisasi tersebut diakui oleh masyarakat atau untuk melibatkannya dalam berbagai model-model pemberdayaan yang dikembangkan oleh pemerintah sehingga dapat menggerakan kesadaran terhadap masyarakat terhadap isu-isu yang menyangkut soal keperempuanan.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru