Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, Polsek Patumbak menggelar razia dengan sasaran preman, calo serta pelaku kejahatan jalanan lainnya, di seputaran Jalan SM Raja dan Terminal Amplas Medan Jumat (21/12) sore.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi didamping Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menekan, angka kejahatan yang pada akhirnya menciptakan suasana kondusif, aman dan nyaman terutama menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi di bersama Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak beserta Panit 1 Reskrim Iptu Gindo Manurung SH serta Tim Pagasus bergerak mulai dari Jalan SM Raja dan tempat lainnya.
“Adapun hasil yang diamankan adalah sebanyak 7 orang yang memungut biaya kepada pengguna jalan seperti Calo, Pak Ogah di persimpangan jalan dan lainnya,” ungkap Ginanjar.
Menurut Ginanjar, Operasi ini masih akan berlanjut dan pengamanan semakin diperketat sampai perayaan Natal, 25 Desember 2018 dan Tahun Baru, 1 Januari 2019 mendatang.
Dikatakannya, tak hanya Premenisme saja yang diberantas 10 hari ke depan menjelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya masih akan menyasar segala bentuk tindak kejahatan jalanan lainnya seperti begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan yang lainnya.
Ginanjar mengaku sudah melakukan analisis dan evaluasi terhadap masyarakat melalui petugas keamanan dan ketertiban masyarakat di masing-masing wilayah seperti adanya Pos PAM. Dengan adanya hal tersebut, ia berharap angka kejahatan bisa ditekan.
Dari razia ini, preman yang berhasil ditangkap tidak ada yang berada di bawah umur selanjutnya akan di data dan diberi pembinaan. “Kami sudah membentuk tim khusus yang sekarang melakukan operasional ada yang berpakaian preman dan dinas yang bisa dilihat masyarakat,” tegas Ginajar.
Ia berharap masyarakat bisa berpartisipasi, satu dengan lainnya untuk melaporkan, mencatat, memvideokan jika melihat kejadian kejadian yang mengganggu Kamtibmas dan Polisi wajib menindaklanjuti laporan tersebut.