Merasa Ditipu, Edi Suranta Cs Culik Muhammad Isa

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Modus operandi yang dilakoni Edi Suranta (40) bersama tiga rekannya HP (31), TK (52) dan E (35) melakukan penculik terhadap korbannya bernama Muhammad Isa (35) warga Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang harus berujung dengan pihak berwajib.

Dugaan sementara tindak pidana penculikan yang dilakukan Edi Suranta dan rekan-rekannya dilatar belakangi karena tersangka Edi Suranta (40) merasa telah ditipu oleh korbannya Muhammad Isa, yang menjanjikan dapat memasukkan anak tersangka untuk menjadi Karyawan di Bandara Kuala Namu.

Akan tetapi setelah diberikan sejumlah uang kepada korban, anak tersangka Edi Suranta tidak kunjung masuk bekerja, sementara uang yang telah diberikan tersangka tidak juga dikembalikan oleh korban, sehingga Edi Suranta berniat melakukan penculikan terhadap korban dengan terlebih dahulu mengajak tiga orang rekannya.

Kronologis tindak pidana dugaan penculikan tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan diruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (20/12).

Dalam siaran persnya, Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasubbag Humas Ipda Khairi Amri menerangkan bahwa pada hari Selasa 18 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib, Edi Suranta beserta rekan-rekannya mendatangi ke rumah korban dan langsung masuk tanpa permisi sembari mengatakan kepada istri korban, bahwa korban adalah penipu.

Sejurus kemudian, keempat tersangka langsung membawa korban dengan sebelumnya meminta kunci kontak mobil korban kepada istrinya. Setelah diberikan kunci mobil, para tersangka membawa korban beserta mobil korban Nissan Extrail BK 1240 JK pergi meninggalkan rumah korban.

Selang satu jam kemudian, para tersangka menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ancaman bila tidak dipenuhi, maka korban akan dibunuh oleh para tersangka.

Mendapat ancaman keempat tersangka, istri korban langsung melaporkan kejadian yang dialami suaminya ke Polres Pelabuhan Belawan.

Petugas gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan petugas Polda Sumut dan Unit Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan pengejaran, dan kurang dari 24 jam para keempat tersangka berhasil dibekuk.

Dalam penyampaiannya, Ikhwan Lubis menjelaskan bahwasanya saat ini mobil minibus Nissan X trail sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna penyidikan lebih lanjut.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90