Minggu, Maret 23, 2025

Mantan Bupati Bandung Barat Di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Pewarta : Lina

Koran SINAR PAGI, KBB,- Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar divonid 5 tahun 6 bulan penjara, subsider kurungan enam bulan dan denda Rp.200 juta, selain itu Abubakar juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp.485 juta, dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkan.

“Jika tidak sanggup maka harta benda disita dan apabila jumlah harta tidak memenuhi, maka hukuman ditambah 6 (enam) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita pada sidang Tipikor, Pengadilan Negri Bandung, Klas 1A Khusus Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata No.74, Kota Bandung, pada Senin (17/12/2018).

Terkait hal ini, Abu Bakar menyatakan menerima dan mengakui hal yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan, “Bahwa kita sepakat pemerintah kedepan harus bebas dari KKN menuju arah yang lebih baik dan sejahtera. Ya saya menerima putusan ini,” kata Abubakar.

Putusan yang dijatuhkan kepada Abu Bakar ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Abu Bakar dengan penjara 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp.400 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp.601 juta.

Usai persidangan, kuasa Hukum Abubakar, Iman Nurhaeman mengatakan sejauh ini kliennya kooperatif dan memberi apresiasi kepada seluruh penegak hukum.

“Kita dengar bersama tadi, beliau (Abu Bakar) mengatakan sangat mendukung adanya pemerintah yang baik, bebas KKN dan lainnya, saya kira itu sebuah sikap yang sangat baik,” ujarnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru