Disdukcapil Ogan Ilir Musnahkan 16 Ribu E-KTP Rusak

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemusnahan sekitar 16.000 keping E-KTP yang rusak, di halaman Kantor Disdukcapil, Ogan Ilir, Jumat (14/12/18).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara memotong E-KTP tersebut menjadi beberapa bagian dan lalu bakar.

Hal ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember 2018.

Kepala Disdukcapil Bersama Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam da. Sekretaris Daerah H.Herman yang disaksikan Oleh Kapolres Akbp Gazali Ahmad, Rochanah JFU Direktorat Bina Aparatur Ditjen serta Rahmini Camat Indralaya.

Akhmad Lutfi Kepala Disdukcapil Ogan Ilir Menuturkan Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti digunakan oleh orang lain untuk perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum dimusnahkan, E-KTP digunting terlebih dulu menjadi kepingan-kepingan kecil untuk selanjutnya dilakukan tindakan pemusnahan atau dikirim kembali ke pemerintah pusat jika diminta.

“Setelah dipotong, ribuan e KTP tersebut dimasukkan dalam gudang khusus untuk disimpan terlebih dulu. Kemungkinan nanti kalau diminta untuk dikirim ke pemerintah pusat, akan kita kirimkan. Untuk sementara, kita simpan dulu di gudang,” Pungkasnya.

Pos terkait