Pewarta : Rahmansyam
Koran SINAR PAGI, Jeneponto,– Kepala Desa Balang Baru Tarowang Kec.Tarowang Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, telah berhasil menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Mangrove sebagai wilayah Wisata Alam.
Hal ini terungkap dalam rapat terbuka dengan pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Balang Baru yang dihadiri oleh Kepala Pemerintah Kecamatan Tarowang H.Abd.Rahman, Kapolsek Batang dan para petinggi kecamatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang dibalai Desa Balang Baru Tarowang Kemarin.
Wisata Alam Mangrove dianggap memiliki nilai etos religius dan dapat memberikan panorama keindahan alamnya, disamping udara menjadi sejuk dan hutan kayu bakau yang lebat dan rindang.
Karena itu dinilai perlu ditetapkan dalam Perdes sebagai lokasi Wisata Alam Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.
Camat Tarowang, H.Abd.Rahman dalam sambutannya mengatakan, masyarakat harus menyadari, dengan adanya potensi desa sebagai sumber daya alam, memiliki potensi sumber Pendapatan Asli Desa dari wilayah pantai.
Dia menambahkan, Wisata Alam menjadi asset desa yang perlu dipelihara, dikembangkan dan bahkan dipromosikan kemanca negara, ungkapnya.