Pewarta : Avenk/Idhoy
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Diduga melanggar hak cipta dengan menayangkan Liga Champhion tanpa izin, PT Sol Media Vision sebuah perushaan tv kabel yang berlokasi di Gading Regency, Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pihak KVision bekerjasama dengan aparat Kepolisian dari Polda Jabar, Kamis (13/12/18), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Menurut Indra, Koordinator K Vision Jabar sebagai perwakilan dari pihak yang dirugikan, PT Sol Media diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Hak cipta terkait distribusi siaran Liga Champions.
“PT Sol Media yang dirazia semalam tidak memiliki izin hak siar untuk menyiarkan siaran bola liga champion ke pelanggan-pelanggannya” ujarnya.