Pewarta : Bandi Subandi
Koran SINAR PAGI, Kab Bandung,- Sumber Koran SINAR PAGI, yakni beberapa orang tua siswa/siswi mengeluhkan di tempat putra putrinya bersekolah yaitu SMP PEMUDA, Kec. Banjaran banyak komponen biaya yang harus dibayar diantaranya, SPP Rp 30.000/siswa/bln, uang bangunan Rp.1.500.000 termasuk seragam, uang ahir thn Rp 600.000,-.
Pada kesempatan tersebut kepada KSP menyatakan, “Kami merasa keberatan pak, dikala anak kami sudah lulus, namun ijasahnya tidak di berikan, dengan dalih ada tunggakan uang ahir tahun,” ungkap orang tua siswa yang tidak mau ditulis namanya, ditambajannya.
“Kami pernah datang ke sekolah untuk minta poto copi ijasah, karena anaknya mau bekerja di perusahaan yang berlokasi di Kota Bandung, namun pihak sekolah hingga berita ini di tulis tidak memberikan,”tambahnya
Lebih Koran SINAR PAGI, mendatangi SMP PEMUDA yang berlokasi di Kec.Banjaran, untuk mengkonfirmasi soal pembiayaan yang dipungut dari siswa.
Pihak yang akan dikonfirmasi yaitu, Kepsek, Wakasek tidak ada di Sekolah. KSP diterima di Tata Usaha. Pada kesempatan tersebut membenarkan bahwa pihak Sekolah memberlakukan pungutan-pungutan dengan dalih biaya oprasional dari BOS tidak cukup untuk kebutuhan sekolah.
Ketika ditanyakan soal dasar hukum kebijakan pungutan pungutan tersebut, TU, menyatakan penjelasan seperti itu wewenang Kepsek.
Menghubungi Kepsek Pemuda Banjaran untuk dikonfirmasi sangat sulit. TU dimintai No.Tlp Kepsek menghindar.
Kebijakan pemerintah pusat dan daerah tentang pendidikan gratis ditingkat dasar 9 tahun, ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan dengan dalih dana BOS tidak cukup. Hal ini tentunya menjadi penting untuk mendapat penjelasan dari instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan Kab. Bandung, bidang SMP.