Pewarta : Zul – Suryadi
Koran SINAR PAGI, Bojonegoro,-
Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat lalu (30/11/18), mengamankan lelaki berinisial DK (28) warga desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, yang diduga telah melakukan tidak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli pada Kamis (06/12/18) sore menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (03/10/18) lalu, di sebuah rumah yang berada di dalam kota Bojonegoro.
“Korban baru berusia 15 tahun, warga Bojonegoro Kota,” tutur Kapolres
Usai kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban sehingga korban tidak berani bercerita pada keluarganya. Hingga pada Jumat (30/11/18) pagi, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
“Sehingga ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.” tutur Kapolres.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan dalam waktu yang tidak lama, petugas mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas Kapolres.