Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Maraknya pengikut ajaran sesat Sensen Komara bin Bakar Misbah di Kabupaten Garut dinilai merupakan kegagalan pemerintah daerah dan lembaga tinggi terkait lainnya dalam mengawasi penyebaran faham-faham sesat dan menyimpang.
Lebih mengkhawatirkan lagi jika arah faham tersebut mengarah pada upaya makar terhadap negara. Kehawatiran ini patut disikapi secara serius, dari 3.000 orang, terhitung ada 1.000 orang dari angkatan bersenjata yang meyakini ajaran Sensen. Data sementara ini disampaikan oleh Ketua MUI Kab. Garut melalui media informasi.
Kasus ajaran Sensen bukan hanya baru ini terjadi. 2012 silam, Sensen dinyatakan bersalah oleh pengadilan, namun berdasar keterangan Ahli jiwa, ia di nyatakan mengalami gangguan mental. Sensen akhirnya di serahkan ke RSJ Cisarua untuk mendapatkan penanganan, dan akhir tahun 2013, ia keluar dari RSJ Cisarua.
Demikian dikatakan Pengurus Cabang GmnI Kabupaten Garut, Raden Irfan NP, menegaskan kembali informasi yang didapat dari ketua MUI Kabupaten Garut KH.A.Sirodjudin Munir, melalui media informasi, jumlah pengikut Sensen Komara berkisar 3.000 orang, belum di tambah dengan pengikut lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sungguh keadaan yang sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, persoalan penyimpangan agama merupakan indikasi dari kurangnya pemahaman Islamiyah serta rapuhnya keimanan dan ketakwaan masyarakat itu sendiri.
Hal lain dari problematika penyimpangan agama, adalah persoalan golongan Islam takfiriyyah yang mengkalim kafir terhadap umat Islam yang tidak sejalan dengan ideologi mereka, dulu hal ini benar terjadi adanya di kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, dan tidak menutup kemungkinan penyebaran paham tersebut masih berlanjut atau menyebar luas sampai saat ini.
“Sungguh amat jelas, dalam ajaran Islam, melalui dasar Qura’niyyah begitupun juga sunnah, telah menegaskan secara mutlak bahwa tidak ada nabi setelah Muhammad bin Abdullah. Dan Islam sendiri tengah menjabarkan qoridor-qoridor ajarannya yang lurus. Namun pada kenyataannya, ada saja yang masih mempercayai adanya nabi setelah Muhammad bin Abdullah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Garut saat ini,” paparnya, Jumat (07/12/18).
Persoalan seperti ini, Kata Raden, memang tidak hanya selesai sebatas dengan jeratan hukum pidana, penegekan Perda atau Fatwa MUI tentang jaran/paham sesat namun lebih lanjut dari hal itu, pemerintah daerah bersama MUI, dan lembaga terkait lainnya harus melakukan upaya yang betul-betul serius dan mengakar. Tidak sebatas upaya sosialisasi ataupun penyuluhan. Jauh-jauh memperhatikan persoalan fundamen masyarakat seperti pendidikan dan keagamaan, secara tidak disadari kita semua terlalu disibukan oleh persoalan infrastruktur, teknologi, ekonomi dan politik. Sehingga sangat dikatakan wajar, jika ‘elite’ politik dan ‘elit’ birokrat kerap terjerumus dalam persoalan kasus korupsi ataupun suap.
Perbandingannya, justru 1 orang oknum pejabat karena melakukan penyimpangan nilai-nilai moralitas keagamaan seperti tidak amanah terhadap sumpah jabatan, lebih berbahaya daripada 3000 orang masyarakat awam yang menganut ajaran/faham sesat.
Faktor lain dari rapuhnya keimanan dan ketakwaan adalah problematika kasuistik remaja dan pelajar seperti, sexs bebas, penyimpangan sexsual, narkoba, dan kriminalitas yang menjadi PR kita bersama.
“Kendati demikian, saya berharap persoalan kasus ajaran sesat yang terjadi saat ini di Kabupaten Garut segera terselesaikan olehaparat penegak hukum. Dan tentunya, adalah suatu kewajiban bersama seluruh masyarakat Kabupaten Garut dari berbagai elemen untuk menolak ajaran sesat Sensen Komara tersebut secara tegas,” pungkasnya.