Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Rumah Sakit Umum (RSU) Berlian Kasih yang berlokasi di Jalan Raya Bandung – Cirebon tepatnya di seberang Desa Serang Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Jawa Barat, hari Ini, Kamis, (06/12/18) ditegur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang.
Peneguran itu terkait akan dilakukannya open house pra operasional yang akan di gelar Kamis (06/12/18) pada pukul 18.30.wib, seperti yang tertuang di surat dari RSU Berlian Kasih ke Kantor DPMPTSP. Adapun alasan dari peneguran itu terpasal belum adanya ijin operasional yang dimiliki oleh RSU Berlian Kasih tersebut.
Dikatakan Kepala Dinas DPMPTSP Ade Setiawan kepada koransinarpagijuara.com saat dikonfirmasi di kantornya,
“RSU Berlian Kasih belum ada ijin operasional nya karena itu kami menyatakan jika RSU Berlian kasih tidak boleh melakukan aktifitas yang ada kaitanya dengan operasional, walaupun itu sebatas kegiatan pra operasional seperti open house,” tegas Ade
Dikatakanya lagi, kalau untuk Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) memang sudah dimiliki RSU itu, tapi untuk ijin operasiomal belum ada, tukas Ade.
Peneguran itu tertuang dalam surat yang di tanda – tangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang Ade Setiawan tertanggal 6 Desember 2018 dicap dan ditanda – tangani oleh Kepala DPMPTSP, H Ade Setiawan.
Sementara itu sampai berita ini di muat belum diperoleh keterangan dari pihak RSU Berlian Kasih.