Pewarta : Iwan Brata Darma
Koran SINAR PAGI, Muara Enim,- Sesuai dengan yang ditetapkan dalam pasal 3 dan pasal 4 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah yang menyatakan, penerbitan sertifikat tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang terdaftar.
Isi dari pasal tersebut mengisyaratkan betapa pentingnya dokumen tersebut sebagai legalitas atas kepemilikan tanah seseorang, sehingga selain diwajibkan untuk memilikinya, warga harus pula menjaga dokumen yang sudah dimilikinya tersebut agar tidak rusak apalagi hilang.
Seperti yang dialami Ngatijan (48) seorang petani warga Desa Sumber Mulya, Kec.Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang mendatangi kantor Kecamatan untuk melaporkan kehilangan sertifikat miliknya atas nama Suwandi Said (alm), ahli waris Bandiman dengan NPP 339, GS – 2764 87, dengan luas tanah 2.500 M2, pada 03 Desember 2018.
Ngatijan berharap bagi pihak yang menemukan sertifikat tersebut untuk menghubunginya di no Hp 085282592118 atau 085267029169.