Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di sejumlah tempat terlarang khususnya di wilayah Kecamatan Sumedang Utara mulai hari Selasa (04/12/18) ini, dibersihkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang.
Kegiatan yang di mulai dari Bundaran Binokasih bergerak ke arah terminal bus Ciakar hingga berujung di Alamsari itu telah berhasil mempreteli sejumlah APK yang dianggap melanggar.
“Kegiatan itu dimulai pukul 09.00.wib diawali dari Bunderan Binokasih hingga Bunderan Alam Sari”, ucap Ade Sunarya Bidang Hukum Dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumedang di kantornya Selasa, (04/12/18) kepada koransinarpagijuara.com.
Tetapi akibat terkedala hujan menurut Ade penertiban dan penurunan APK ini cuma dilaksanakan hingga pukul 12.00 wib.
Pada hari Selasa ini kita baru melaksanakan hingga pukul 12.00 wib, nanti dilakukan lagi hari Kamis (06/12/18)”, terangnya.
Dijelaskan Ade untuk hari ini pihaknya baru menertibkan APK yang dipasang diluar zonasi, di pohon, tiang listrik dan tiang telp, juga yang terpasang dilingkungan pendidikan, serta tempat ibadah dan kantor pemerintahan.
Sementara itu dari data Bawaslu diungkapkan Ade, pihaknya telah berhasil menertibkan spanduk dan baligo dengan jumlah cukup besar.
“(Hari ini) kami berhasil menertibkan ratusan spanduk dan baligo dari ukuran kecil dan besar”, ujarnya.
Selain pihak Bawaslu diterangkanya jika, penertiban ini dilakukan bersama stake holder yang lain.
“Untuk penertiban ini kami melibatkan Satpol PP Kabupaten Sumedang juga pihak kepolisian”, pungkasnya.